Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Selama bulan Ramadan 1443 Hijriyah, masyarakat Kabupaten Tuban harus mengikuti anjuran dan tidak melanggar larangan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Jumat (1/4/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran no. 451/1933/414.104.2/2022 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Halindra, masyarakat diminta untuk mengisi bulan Ramadan dengan ibaadah wajib dan sunah serta memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, memantapkan amal kebajikan melalui pembinaan dan bimbingan agama serta pembinaan rohani bagi karyawan dan karyawati.
Untuk pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri menyesuaikan ketentuan level dan intruksi Mendagri tentang PPKM dan aturan lainnya.
"Saat siang hari pengusaha makanan harus memasang tabir atau tirai agar aktifitas makan minum tidak terlihat oleh masyarakat. Pengusaha makanan yang dimaksud yaitu restoran, rumah makan, cafe, resto, warung dan usaha yang sejenis," kata Bupati Halindra.
Selain tabir, pengusaha makanan juga diminta meniadakan hiburan musik selama bulan suci Ramadan. Bagi pengusaha pertunjukan, tempat hiburan seperti karaoke, toko penjual Miras, dan usaha sejenis wajib menhentikan operasionalnya H-1 bulan Ramadan sampai H+1 setelah Ramadan.
Bupati muda itu juga mengatur bagi pusat pembelanjaan/mall/toko pakaian supaya mengatur display pakaian, dan barang lain sesuai estetika dan budaya adat ketimuran.
Begitupula pengusaha Bilyard untuk membatasi aktifitas operasionalnya. Selama Ramadan, Pemkab juga tidak memberikan ijin keramaian seperti hiburan malam dan sebagainya.
"Yang tidak berpuasa untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum. Dimohon menghormati yang sedang berpuasa," pesan Bupati.
Mas Bupati biasa disapa, juga meminta tingkat desa/kecamatan/kabupaten meningkatkan peningkatan dan pembinaan zakat, infaq, dan sodaqoh. Spanduk himbauan untuk menghormati yang puasa harus digalakkan.
Untuk menekan lonjakan harga, Bupati Halindra juga meminta agen LPG, SPBU, dan penyedia Sembako meningkatkan harga tinggi di atas kewajaran. Setiap gangguan Kamtibmas harus diwaspadi serta melaporkannya kepada petugas saat mengetahuinya.
"Petasan dan minuman toak dilarang untuk diproduksi, memperdagangankan, dan membunyikan atau meminumnya di tempat umum," pintanya.
Setiap warga di Kabupaten Tuban juga diminta untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan selama Ramadan. Sekaligus menjaga keamanan bagi tamu penginapan, hotel, kost, dan sejenisnya.
Sedangkan penggunaan pengeras suara luar telah diatur dalam SE Menteri Agama no.5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Terakhir untuk ketentuan mudik, takbir keliling, yang belum diatur dalam surat edaran tersebut untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. [Ali]