Pemkab Belum Evaluasi Penggunaan Bahasa Jawa di Satuan Pendidikan

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memberlakukan penggunaan bahasa Jawa diseluruh pemerintahan tak terkecuali satuan lembaga pendidikan dan pemerintah desa.

Menurut  Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky jika hal tersebut merupakan suatu implementasi atau tindakan nyata Pemkab Tuban di tingkat sekolah dalam salah satu upaya untuk melestarikan kembali  budaya di Kabupaten Tuban. 

Dalam peraturan Bupati tersebut, setiap pekan kedua di awal bulan pada hari rabu, maka diwajibkan seluruh pemerintahan yang ada di Tuban menggunakan bahasa Jawa. Sedangkan untuk satuan pendidikan diberlakukan setiap minggunya. 

”Kalau di tingkat sekolah setiap minggu, tapi kalau ditingkat pemerintahan setiap minggu kedua hari rabu,” ungkap Bupati Tuban, usai membuka kegiatan lomba pidato bahasa Jawa tingkat SMP, Sabtu (19/3/2022).   

Senada dengan Bupati Tuban, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Joko Prijono juga mengatakan langkah konkrit penerapan bahasa Jawa di tingkat sekolah. Salah satunya dengan peraturan bupati yaitu setiap minggu menerapkan bahasa Jawa. Menurutnya hal tersebut sedikit demi sedikit bisa dipertahankan. 

Dalam pengimplementasian itu, lanjut Joko sampai saat ini masih belum ada sanksi yang diperuntukkan untuk lembaga pendidikan yang belum menerapkan sistem bahasa Jawa setiap minggunya. Lantaran peraturannya masih tergolong baru, sehingga membutuhkan evaluasi lebih lanjut.  

“Sementara ini belum, jadi kita istilahnya menginfus atau mendorong dulu nanti kalau misal ke depan bagaimana evaluasinya kita pantau lebih lanjut,” 

Pihaknya juga belum dapat memastikan perihal nilai skor untuk lembaga pendidikan yang menggunakan bahasa Jawa. 

“Masih belum kita evaluasi secara detail tapi minimal dengan langkah ini kita berharapnya untuk berimbas ke sekolah yang saat ini belum melaksanakan kebijakan itu bisa kita evaluasi,” katanya. [Sav/Ali]