Tidak Perlu Khawatir, Salah Tulis Pada Buku Nikah Bisa Diganti  dengan Cara Ini

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Buku nikah merupakan salah satu dokumen beharga yang wajib dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah. Sebab, dengan adanya dokumen tersebut pasangan sah menjadi suami dan istri serta legal di mata hukum, Kamis (3/32022)

Oleh karena itu, buku nikah harus dijaga secara benar. Dalam penulisan buku nikah, tidak jarang yang mengalami sebuah kesalahan dalam kepenulisan. Seperti nama mempelai, tanggal lahir ataupun nama orang tua kandung. 

Hal tersebut tentu menjadi kesalahan yang cukup fatal apabila dibiarkan. Jika data dari buku nikah dengan dokumen lain berbeda, maka nantinya akan mengalami kesulitan saat hendak mengurus beberapa keperluan lain, termasuk dalam pembuatan akta kelahiran anak. 

Menurut Masruh Zainur Ridwan S. Ag, salah satu pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Widang, kesalahan penulisan pada buku nikah bisa diperbaiki dengan menyetorkan beberapa persyaratan ke KUA. 

“Bisa diperbaiki dengan langsung datang ke KUA setempat dan akan diralat,” ungkapnya kepada reporter blokTuban.com.

Dengan demikian, mempelai harus memenuhi beberapa persyaratan dengan membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK). 

Selain itu, dilansir dari laman Kontan jika pengantin juga diharuskan membawa persyaratan berupa ijazah terakhir serta pas foto ukuran 2x3 yang berlatar biru. 

Sedangkan jika stok buku nikah terbatas, maka pihak KUA akan mencoret dua garis pada tulisan yang salah, menulis perbaikan dengan huruf kapital, Kepala KUA membubuhi paragraf di ujung kanan pada kata yang di coret, serta Kepala KUA juga memberikan cap Ddnas di atas kata yang salah. [Sav/Ali]