18:00 . Mau Ajukan KPR di Bank Jatim Tapi Masih Bingung? Ini Persyaratan yang Dibutuhkan   |   17:00 . Sebuah Lahan Milik Ibunda Bupati Tuban Terbakar   |   15:00 . Petualangan Sherina 2 : ‘Lorong Waktu' Peluruh Rindu yang Penuh Haru   |   14:00 . Naik Toyota Avanza Veloz, Mantan Wabup Tuban Jadi Saksi Dugaan Korupsi APMD   |   13:00 . Warga Tuban yang Diduga Hina Nabi Muhammad, Ternyata Rumah Tangganya Baru Kandas   |   12:00 . Dukung Pendidikan Berkualitas PRPP Diganjar Subroto Award 2023   |   10:00 . Resep Puding Dodol Coklat Kudapan Lezat untuk Kumpul Keluarga   |   09:00 . Tren Turun Sepekan, Daftar Harga Emas Antam 2 Oktober 2023 Stuck di Level Rp1.049.000 Per Gram   |   08:00 . Hari Batik Nasional Kesempatan Mengenal Aneka Motif Khas dari Tuban   |   16:00 . DPRD Tuban Tuding Puskesmas Kerek Tak Profesional Layani Masyarakat Kecil   |   15:00 . Puskesmas Kerek Tuban Menolak Antar Jenazah Pakai Ambulans, Keluarga Korban Keheranan   |   13:00 . Proyek Revamping TPPI Tuban Beroperasi Kuartal IV 2023   |   12:00 . Akhir Pekan Serunya Nonton 6 Film, Cek Jadwal Tayang NSC Tuban 1 Oktober   |   11:00 . Layanan PDAM Tuban Terganggu, Ini Cara Pengaduannya   |   10:00 . Terasi Tuban Cocok Buat Oleh-oleh Saat Liburan   |  
Tue, 03 October 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Penghulu Berhak Menunda Pernikahan di Tuban, Alasannya Ini

bloktuban.com | Wednesday, 02 March 2022 14:00

Penghulu Berhak Menunda Pernikahan di Tuban, Alasannya Ini

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Di tengah melonjaknya kasus harian Covid-19 akibat munculnya varian baru Omicron, membuat masyarakat semakin resah. Termasuk masayarakat yang hendak melaksanakan hajatan seperti pernikahan.

Melaksanakan pernikahan di tengah pandemi memang masih diperbolehkan berlangsung, akan tetapi harus dilakukan secara berbeda dan terbatas. Untuk mencegah atau mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19, adalah dengan cara mentaati protokol kesehatan secara ketat.   

Mengenai hal itu, salah satu pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Widang, Masruh Zainur Ridwan mengatakan, jika ada beberapa panduan serta ketentuan terhadap pelaksanaan pernikahan di masa pandemi, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. 

“Selain syarat administrasi lengkap, juga harus ada bukti swab negatif dari kedua mempelai, wali nikah dan juga dua orang saksi yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum akad nikah,” terangnya kepada reporter blokTuban.com, Rabu (2/3/2022).

Selain itu pria ramah itu juga melanjutkan jika pelaksanaan akad nikah, baik itu diadakan di rumah maupun KUA hanya diperbolehkan dihadiri paling banyak oleh enam orang saja dan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan juga sarung tangan. 

Sementara untuk akad nikah yang diselenggarakan di gedung ataupun hotel hanya diperbolehkan untuk diikuti paling banyak 20 persen dari kapastitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang. 

“Calon pengantin juga harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya sanggup mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. 

Lebih lanjut, apabila calon pengantin tidak dapat mematuhi adanya protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan maka penghulu berhak untuk menunda pernikahan tersebut.  [Sav/Ali]

 

Tag : Pernikahan di Pandemi, Penghulu Menunda, Prokes Ketat, KUA Widang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat