13:00 . Pemberitahuan Tahap Penyidikan Sengketa Tanah di Pantai Semilir Tuban Diwarnai Demo Warga   |   12:00 . Ratusan Kedaraan Plat Merah di Tuban Menunggak Pajak, Tagihan Capai Puluhan Juta   |   11:00 . Jadwal Buka Puasa dam Imsakiyah Ramadhan 30 Maret 2023 Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Konsumsi Kurma Selama Puasa Ramadhan Bermanfaat Cegah Anemia dan Sumber Energi   |   09:00 . Masuk Pekan Akhir di Maret 2023 Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Per Gram   |   08:00 . Mengenal Berbagai Tanda Waqaf Dalam Al-Qur'an dan Pengertiannya   |   07:00 . Resep Coklat Karakter yang Mudah Dibuat Untuk Ide Jajanan Lebaran   |   21:00 . Tingkatkan Sinergitas Kadin Tuban Silaturahmi ke Beberapa Instansi Terkait   |   20:00 . Menengok Masjid Astana di Kompleks Makam Sunan Bonang Tuban yang Berusia 1 Abad   |   19:30 . Pertahankan Budaya K3, PLN Nusantarawa Power di Tuban Konsisten Raih Penghargaan   |   19:00 . Makam Sunan Bonang pada Minggu Pertama Ramadhan 2023 Sepi Pengunjung   |   18:30 . Legasi PLN Nusantarawa Power di Tuban: Rumah dan Lapangan Berbahan FABA   |   18:00 . Ratusan Sapi di Tuban Terserang LSD, Apakah Menular ke Manusia?   |   17:00 . Napak Tilas Pesanggrahan Bupati Tuban Pertama di Tengah Pemandian Bektiharjo   |   16:00 . Gelar Sosialisasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban: Jumlah Kursi Tetap   |  
Thu, 30 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Penghulu Berhak Menunda Pernikahan di Tuban, Alasannya Ini

bloktuban.com | Wednesday, 02 March 2022 14:00

Penghulu Berhak Menunda Pernikahan di Tuban, Alasannya Ini

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Di tengah melonjaknya kasus harian Covid-19 akibat munculnya varian baru Omicron, membuat masyarakat semakin resah. Termasuk masayarakat yang hendak melaksanakan hajatan seperti pernikahan.

Melaksanakan pernikahan di tengah pandemi memang masih diperbolehkan berlangsung, akan tetapi harus dilakukan secara berbeda dan terbatas. Untuk mencegah atau mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19, adalah dengan cara mentaati protokol kesehatan secara ketat.   

Mengenai hal itu, salah satu pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Widang, Masruh Zainur Ridwan mengatakan, jika ada beberapa panduan serta ketentuan terhadap pelaksanaan pernikahan di masa pandemi, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan. 

“Selain syarat administrasi lengkap, juga harus ada bukti swab negatif dari kedua mempelai, wali nikah dan juga dua orang saksi yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum akad nikah,” terangnya kepada reporter blokTuban.com, Rabu (2/3/2022).

Selain itu pria ramah itu juga melanjutkan jika pelaksanaan akad nikah, baik itu diadakan di rumah maupun KUA hanya diperbolehkan dihadiri paling banyak oleh enam orang saja dan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan juga sarung tangan. 

Sementara untuk akad nikah yang diselenggarakan di gedung ataupun hotel hanya diperbolehkan untuk diikuti paling banyak 20 persen dari kapastitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang. 

“Calon pengantin juga harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya sanggup mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. 

Lebih lanjut, apabila calon pengantin tidak dapat mematuhi adanya protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan maka penghulu berhak untuk menunda pernikahan tersebut.  [Sav/Ali]

 

Tag : Pernikahan di Pandemi, Penghulu Menunda, Prokes Ketat, KUA Widang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat