Alasan Tukang Becak Cabuli Empat Perempuan di Tuban karena Iseng, Terancam Sembilan Tahun Penjara

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban menangkap Abdul Djalil (52) seorang tukang becak asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. 

Pria beristri tersebut ditangkap setelah melakukan aksi pencabulan atau pelecehan seksual terhadap dua wanita muda dan dua wanita tua atau nenek-nenek.

Korban aksi bejat pelaku yaitu YNF (34), SL (62), SK (64) dan FAP (21). Keempat korban itu merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

"Pelaku ini melakukan aksi cabul terhadap empat orang," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman, Kamis (17/2/2022).

Kapolres menambahkan, keempat korban itu mendapatkan perlakuan pelecehan seksual oleh pelaku, namun tidak sampai terjadi aksi persetubuhan. 

Adapun untuk aksi pencabulan terhadap empat korban tersebut, ada yang dilakukan di rumahnya sendiri, di rumah tetangga serta di sawah.

"Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena kepingin dan iseng, ditambah lagi suasananya saat itu sepi," imbuh Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 1e, 2e KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan terancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.[hud/Ali]