14:00 . Cerita Legenda dan Sejarah Desa Lerankulon Tuban   |   13:00 . Pemberitahuan Tahap Penyidikan Sengketa Tanah di Pantai Semilir Tuban Diwarnai Demo Warga   |   12:00 . Ratusan Kedaraan Plat Merah di Tuban Menunggak Pajak, Tagihan Capai Puluhan Juta   |   11:00 . Jadwal Buka Puasa dam Imsakiyah Ramadhan 30 Maret 2023 Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Konsumsi Kurma Selama Puasa Ramadhan Bermanfaat Cegah Anemia dan Sumber Energi   |   09:00 . Masuk Pekan Akhir di Maret 2023 Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Per Gram   |   08:00 . Mengenal Berbagai Tanda Waqaf Dalam Al-Qur'an dan Pengertiannya   |   07:00 . Resep Coklat Karakter yang Mudah Dibuat Untuk Ide Jajanan Lebaran   |   21:00 . Tingkatkan Sinergitas Kadin Tuban Silaturahmi ke Beberapa Instansi Terkait   |   20:00 . Menengok Masjid Astana di Kompleks Makam Sunan Bonang Tuban yang Berusia 1 Abad   |   19:30 . Pertahankan Budaya K3, PLN Nusantarawa Power di Tuban Konsisten Raih Penghargaan   |   19:00 . Makam Sunan Bonang pada Minggu Pertama Ramadhan 2023 Sepi Pengunjung   |   18:30 . Legasi PLN Nusantarawa Power di Tuban: Rumah dan Lapangan Berbahan FABA   |   18:00 . Ratusan Sapi di Tuban Terserang LSD, Apakah Menular ke Manusia?   |   17:00 . Napak Tilas Pesanggrahan Bupati Tuban Pertama di Tengah Pemandian Bektiharjo   |  
Thu, 30 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi Asal Madura di Tuban, Tersangka Terancam Dua Tahun Penjara

bloktuban.com | Wednesday, 02 February 2022 11:00

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi Asal Madura di Tuban, Tersangka Terancam Dua Tahun Penjara Kapolres Tuban, AKBP Darman didampingi jajarannya jumpa pers mengungkap penyelundupan pupuk subdidi. (Foto: Huda/blokTuban.com)

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap pendistribusian atau penyelundupan pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan asal Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pengungkapan pendistribusian pupuk subsidi tanpa izin itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban di wilayah Kecamatan Kerek. Satreskrim bergerak cepat mengungkap kasus pendistribusian pupuk tanpa izin itu setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pengungkapan kasus pendistribusian pupuk subsidi tanpa izin itu dilakukan pada Senin (24/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.

Saat itu, petugas dari Polsek Kerek sedang melaksanakan tugas, lalu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada satu unit truk warna kuning-ungu bermuatan pupuk subsidi dari luar daerah Kabupaten Tuban.

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penghadangan terhadap 1 unit truk warna kuning-ungu dengan nopol M-8285-UB yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA," terang Kapolres Darman saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022).

Selanjutnya, sopir truk bernama Zairinuddin (43) warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan itu diinterogasi oleh petugas. Dia tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Kendati demikian, sopir truk tersebut mengaku mendapatkan pupuk dari gudang milik ZAI yang beralamatkan Kabupaten Pamekasan, Madura. Rencananya pupuk tersebut akan dikirim menuju Kecamatan Kerek dengan upah angkut Rp 1.700.000.

"Kasus ini masih kita lakukan proses pengembangan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik pupuk. Sebab, pada pemanggilan pertama pemilik ini belum hadir dan akan dilakukan pemanggilan kedua," jelas Kapolres.

Adapun dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canther warna kuning-ungu yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA seberat sembilan Ton (180 zak) diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo  Pasal 4 dan 8 PERPU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 2 PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas PERPRES No. 77 tahun 2015.

Tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (2) PERMENDAGRI No.15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara.

"Untuk saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan tetapi wajib lapor," pungkas Darman. [hud/Ali]

TONTON VIDEO SELENGKAPNYA:

 

Tag : Polisi, Mafia Pupuk, Penyelundupan, Pupuk Subsidi, Madura, Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat