Motor Sitaan Tahun Baru Bisa Diambil Sabtu, Ini Syaratnya

 

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satlantas Polres Tuban mengamankan sebanyak 77 kendaraan roda dua saat perayaaan malam pergantian tahun dari 2021 ke tahun 2022, pada Minggu (1/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Puluhan kendaraan dengan kenalpot brong itu diamankan, lantaran kedapatan digunakan untuk aksi konvoi saat perayaan malam pergantian tahun di Jalan Nasional Soekarno-Hatta Tuban.

Selanjutnya untuk mberikan efek jera, puluhan motor yang terjaring razia tersebut diamankan di Mapolres Tuban dengan cara didorong oleh pemiliknya sejauh kurang lebih 10 kilometer.

Terkait hal itu, Kasatlantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala mengungkapkan, puluhan kendaraan yang diamankan saat perayaan malam pergantian tahun itu baru boleh diambil pada Sabtu (8/1/2022).

"Pelaksanaan pengambilan kendaraan yang diamankan saat malam pergantian tahun, secara serentak akan dilaksanakan pada Hari Sabtu pukul 09.00 WIB," terang Kasatlantas Polres Tuban, Selasa (4/1/2022).

Dia menambahkan, untuk persyaratan pengambilan kendaraan sendiri, pemiliknya wajib didampingi oleh orang tua atau perwakilan keluarga. 

"Mengapa harus membawa orang tua atau perwakilan keluarga? Agar para orang tua atau keluarga bisa sama sama mengawasi dan mengarahkan anak-anaknya," imbuh Kasatlantas.

Sedangkan, untuk kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya wajib membawa kelengkapan kendaraan dan mengganti kenalpot yang tidak standart dengan knalpot yang standart.

"Kendaraan boleh dibawa pulang atau keluar dari polres kalau sudah dalam keadaan normal/standart. Selain itu, sebagai efek jera mereka juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya lagi," pungkasnya.

Sebatas diketahui, dalam hal ini pemilik kendaraan melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu GAR terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektef di jerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 dan Pasal 48 Ayat 1 KMA Ayat 2 dan Ayat 3 TTK.[hud/lis]