Residivis Kasus Judi Tertapkap Lagi, Kali Ini Gasak 20 Handpone di Konter

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Seorang residivis kasus perjudian asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban kembali ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.

Residivis bernama Moh. Ali Sodikin (46) tersebut ditangkap atas kasus pencurian puluhan Handpone di sebuah konter milik Mastutik (43) yang berada di Desa/Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto mengungkapkan aksi pencurian itu diketahui oleh pemilik konter pada 17 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, pemilik konter mengetahui sebanyak 20 handpone dengan berbagai merk yang disimpan di dalam konter hilang. Selanjutnya pemilik langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

"Ada 20 unit handpone dan 6 replika handpone yang dicuri di dalam konter tersebut," terang Kompol Priyanto saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Senin (27/12/2021).

Mendapatkan laporan itu, kemudian Satreskrim Polres Tuban dan Unit Reskrim Polsek Montong langsung mendatangi TKP dan melakukan pulbaket dengan korban dan saksi lainya.

Selanjutnya, pada hari Jumat 17 Desember 2021 sekira pukul 06.00 WIB pelaku berhasil ditangkap dan mengakui semua perbuatanya yang telah melakukan pencurian 20 unit handpone dan 6 handphone berbagai merk.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Adapun modus operandinya, pelaku merusak pintu dengan obeng dan gergaji besi," imbuhnya.

Ats kejadian itu, pemilik konter handpone mengalami kerugian material senilai total Rp45.993.000.p

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara.[hud/ono]