Bantu Pembudidaya Ikan, Dosen Unirow Dapat Hak Paten Alat Pemotong Ikan Rucah

Reporter: Dina Zahrotul Aisyi

blokTuban.com - Mendapatkan sebuah hak paten untuk suatu invensi bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah adanya kebaharuan, bisa diterapkan secara industri, dan memiliki tingkat kebermanfaatan bagi masyarakat.

Salah satu tim inovator dari Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban yakni Suwarsih, Marita Ika Joesidawati dan Susanti Dhini Anggraeni, berhasil mendapatkan nomor hak paten atas alat pemotong ikan rucah pada bulan ini.

Marita Ika menjelaskan, adanya inovasi untuk alat pemotong ikan rucah ini berawal dari keluhan para pembudidaya ikan kerapu yang harus memotong ikan rucah dengan cara manual.

“Pembudidaya itu kalau ngasih makan ikanya harus ngguntingi dulu dan sangat menghabiskan waktu karena bisa sampai 6 jam sendiri,” ungkapnya.

Dengan adanya alat pemotong ikan rucah yang telah diberi invensi khusus terkait dengan mata pisau yang digunakan, dapat memudahkan dan membantu pekerjaan para pembudidaya ikan kerapu. “Pisaunya ini berbentuk kotak-kotak yang hasil potongannya akan sesuai dengan ukuran mulut ikan,” jelas Suwarsih.

Ia juga menjelaskan, mata pisau tersebut memiliki 5 jenis ukuran, yakni 1-5 cm sehingga bisa disesuaikan dengan umur ikan yang sedang dibudidaya. Dosen Ilmu Kelautan Unirow tersebut melanjutkan, bahwasanya alat pemotong rucah tersebut bisa memotong kurang lebih lima kilo ikan rucah dalam satu waktu.

“Bayangkan kalau manual sehari hanya dapat berapa, kalau ini kan bisa langsung. Lebih efisien dan hemat tenaga,” lanjutnya.
 
Kebermanfaat alat pemotong ikan rucah tersebut sudah terbukti karena sudah ada beberapa pihak yang ingin membelinya. Marita mengatakan, bahkan yang menginginkan alat tersebut dari pulau-pulau yang jauh seperti Batam, dan Kepulauan seribu.

“Kebutuhan makan pada budidaya ikan kerapu kan memang banyak jadi alat ini bermanfaat dan membantu sekali,” ungkapnya.  

Dalam proses mendapatkan hak paten untuk alat tersebut juga disampaikan, butuh waktu yang panjang dan dibutuhkan berkali-kali uji coba.

“Ini juga dari tahun 2018 diajukan hak patennya dan baru dapat nomor hak paten. Jadi saat ini tinggal nunggu sertifikat saja sekarang,” bebernya. [din/rom]