Reporter : Khoirul Huda
blokTuban.com – Musim kemarau membawa dampak bagi masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Berdasarkan assessment dari Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Tuban, sedikitnya delapan kecamatan berpotensi krisis air bersih.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Tuban Drs. Yudi Irwanto menjelaskan, puncak musim kemarau terjadi sejak akhir September lalu. Sebelumnya ada ada sembilan kecamatan, 32 desa, dan 61 dusun yang memiliki potensi terjadi kekeringan. Sembilan kecamatan tersebut adalah Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, Soko, Parengan, Merakurak, Montong, Jatirogo dan Kenduruan. Data itu sesuai dengan laporan dari Camat masing-masing kecamatan.
Setelah dilakukan assessment dari BPBD, lanjut Yudi, ditentukan delapan kecamatan, 26 desa, dan 46 dusun yang masuk kategori rawan. Sehingga, wilayah itu yang untuk sementara menjadi perhatian.
“Dari laporan itu kita saring mana yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Kecamatan yang masuk daerah rawan itu adalah Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, Soko, Parengan, Montong, Jatirogo dan Kenduruan. Kondisi sejumlah desa ini kecamatan tersebut benar-benar parah.
‘’Karena itu segera mendapatkan distribusi air,’’ tambahnya.
Menurut dia, awal musim hujan diprediksi terjadi di awal November nanti. Karena itu, potensi bertambahnya kecamatan yang krisis air bersih sangat terbuka. Sedangkan distribusi air bersih untuk daerah yang sudah terdampak terus dilakukan.
Pendistribusian air telah dimulai sejak 13 Oktober dengan sasaran empat kecamatan, yaitu Kecamatan Semanding di Desa Jadi, Kecamatan Montong di Desa Tanggulangin, Kecamatan Parengan di Desa Pacing, serta Kecamatan Kenduruan di Desa Jlodro.
“Masing-masing desa kita droping tiga tangki air,” kata Yudi.
Selanjutnya di Kecamatan Grabagan di Desa Ngandong, Gesikan dan Grabagan. Kecamatan Montong di Desa Sumurgung, dan Kecamatan Parengan di Desa Selogabus, Brangkal, dan Kumpulrejo.
Yudi menambahkan, BPBD membuka layanan aduan masyarakat melalui laporan langsung, bersurat, atau melalui telepon jika wilayahnya perlu untuk mendapatkan distribusi air. “Tentu saja laporan tersebut kita assessment terlebih dahulu, apa benar-benar mendesak membutuhkan atau belum,” ungkapnya.
BPBD, kata dia, tidak memberikan batasan kepada desa untuk meminta distribusi air. Selama membutuhkan, dan sudah masuk dalam syarat assessment akan didroping air.[hud/ono]