Reporter: Ali Imron
blokTuban.com – Awal bulan Januari 2020, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Tuban merilis data tambang legal atau berijin milik perorangan atau perusahaan sebanyak 36 titik. Dari puluhan pemegang ijin tersebut, diketahui hanya 29 pengusaha yang rajin membayar upeti/pajak ke daerah di tahun 2019.
Untuk peta sebaran tambang illegal atau tidak berijin baik di lahan milik perorangan atau hutan di Tuban, datanya belum terupdate. Akan tetapi tambang aktif di kawasan hutan luasnya mencapai 5,6 hektare.
“Di area kami Perhutani KPH Tuban ada 5,6 hektare tambang kapur aktif termasuk yang dikerjakan manual,” kata Administratur Perhutani KPH Tuban, Miswanto saat dikonfirmasi reporter blokTuban.com di Kantornya Jl. Gajahmada No.12A, Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kamis (2/9/2021).
Pantauan sementara Miswanto bahwa tambang di kawasan hutan ada di Dusun Bogor, Desa Jadi, Kecamatan Semanding. Langkah Perhutani ke depan akan menertibkan/menutupnya. Anggota Perhutani juga telah diperintahkan komunikasi dengan Pemerintah Desa Jadi.
Tambang dengan luasan kurang dari enam hektare tersebut, informasinya milik delapan orang. Sebelumnya Miswanto telah turun langsung ke tambang hingga memasuki area goa.
Dalam waktu dekat Perhutani akan menggelar apel siaga, dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. Setelah itu akan langsung bergerak ke lokasi penertiban. Selain di Kecamatan Semanding, Miswanto mengaku belum mendapat laporan keberadaan tambang lain di kawasan hutan Kecamatan Plumpang ataupun Grabagan.
“Saya belum bisa memprediksi kerugian Perhutani karena lokasinya ada di spot spot gua. Data lengkapnya masih disempurnakan, tapi lokasi penertibannya sudah jelas,” tegasnya.
Perlu diketahui, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban adalah salah satu unit manajemen di wilayah Divisi Regional Jawa Timur. Luas wilayahnya 28.602,5 Ha meliputi kawasan hutan yang berada di Kabupaten Tuban 19.412,4 ha (67,9 %), Lamongan 8.177,7 ha (28,6 %), serta Kabupaten Gresik 1.012,4 ha (3,5 %).
Dari luasan hutan di atas, KPH Tuban tidak bisa terlepas dari praktik pencurian kayu. Tercatat sejak periode Januari 2020-April 2021 atau selama 16 bulan, Perhutani KPH Tuban telah kehilangam 131 pohon dengan total kerugiannya Rp168 juta.
Data dari situs resmi Perhutani, pengelolaan kawasan hutan di KPH Tuban dibagi dua sub, Sub Tuban Barat dan Sub Tuban Timur, diorganisasikan dalam tujuh BKPH dan 32 RPH. [ali/mu]