Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dinas Pariwisata Kebudayan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban mengeluarkan surat tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Inmendagri Nomor 38 tahun 2021 per tanggal 31 Agustus 2021.
Menindaklanjuti InMendagri tersebut, Kabupaten Tuban masuk kategori level 2. Oleh karena itu, ada beberapa kebijakan di masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi daerah yang berstatus zona kuning atau rendah resiko penularan Covid-19.
Ada tiga item yang ditegaskan dalam surat tersebut. Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan 3M ketat.
Bagi kegiatan resepsi dan pertemuan lainnya dibatasi 50 undangan dan tanpa ada prasmanan serta mendapat ijin dari Satgas Covid-19. Sementara untuk usaha hiburan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB.
"Jam malam masih berlaku di usaha hiburan, hotel dan restoran," kata Kepala Disparbudpora Tuban, Sulistiyadi dalam suratnya yang diterima blokTuban.com.
Didit sapaan akrabnya menambahkan, restoran untuk kegiatan makan minum di tempat maksimal 30 menit dengan kapasitas 50 persen. Protokol kesehatan lebih ketat 5M juga harus diterapkan. Pelonggaran ini juga berlaku di warung makan, PKL, rumah makan, dan cafe. Sedangkan perhotelan bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan 5M.
"Untuk fasilitas umum dapat beroperasi maksimal 25 persen, penerapan prokes ketat 5M dan wajib memakai aplikasi peduli lindungi. Yang masuk fasilitas umum seperti, area publik, taman umum, dan usaha daya tarik wisata alam, budaya atau buatan," imbuh Didit.
Diketahui, sebaran virus corona di Kabupaten Tuban masih harus diwaspadai. Update per tanggal 31/8/2021 pukul12.00 WIB, kasus confirm baru 12 orang, konfirm sembuh 10 orang, confirm meninggal 1 orang.
Total kumulatif sampai hari ini confirm 7206 orang, confirm sembuh 6193 orang, confirm meninggal 917 orang, dan confirm masih di rawat/di pantau 96 orang. [ali/sas]
Usaha Hiburan, Hotel dan Restoran Tuban Masih Kena Jam Malam
5 Comments
1.230x view