Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali Kembali diperpanjang. Hal itu secara resmi diumumkan Pemerintah pada Senin (16/8/2021) malam.
Pemerintah memutuskan terus memperpanjang selama seminggu sampai Senin (23/8/2021). Perpanjangan PPKM Seminggu ke depan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di akun Youtube resmi Sekretariat Presiden.
Simak selengkapnya:
lebih lanjut, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka secara gradual. Uji coba dilakukan di empat kota yakni Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.
Kendati begitu, operasi mal tetap diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen dengan syarat pengunjung yang boleh masuk hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Sementara itu bagi Anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang. Selain itu, tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 boleh dibuka, namun terbatas. Pemerintah menganjurkan maksimal 25 persen dari kapasitas jemaah. [rof]