Dinkes Tunggu Vaksin untuk Ibu Hamil

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban saat ini belum bisa memastikan waktu vaksinasi bagi ibu hamil diwilayahnya, Jumat (6/8/2021).

Vaksin untuk melindungi ibu hamil beserta bayinya dari paparan virus Covid-19 akan segera dilakukan bila pasokan vaksinnya sudah tersedia.

"Surat Edaran (SE) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memang sudah ada, tapi vaksinnya belum terealisasi," ucap Agus Waskhito, Kepala Seksi Pencegahan & Penanggulangan Penyakit Menular Dinkes Tuban kepada reporter blokTuban.com.

Untuk jumlah ibu hamil yang terpapar corona sejak tahun 2020 sampai Agustus 2021, Agus belum bisa memyebutkannya. Ia masih mengkonfirmasi data ke bidang lain yang menangananinya.

"Selama pandemi ini kita bagi tugas, termasuk pengolah data, coba saya tak konfirmasi dengan bagian data," imbuhnya.

Perlu diketahui, mulai tanggal 2 Agustus Kementerian Kesehatan sudah mengizinkan pelaksanaan vaksinasi ibu hamil yang tertuang dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan adalah platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, juga memakai vaksin platform inactivated Sinovac.

Sebelum divaksin, perlu dipastikan ibu hamil memenuhi beberapa syarat seperti suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.

Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Serta tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir. [ali/mu]