Patroli PPKM Darurat, Petugas Tegur Warung yang Bandel

Personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban massif melaksanakan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

 

Dalam kegiatan patroli pelaksanaan PPKM Darurat itu, personel gabungan menyisir sejumlah tempat yang disinyalir masih ada pedagang atau warung yang nekat buka dan melayani makan ditempat.

 

Alhasil, personel gabungan mendapati adanya sejumlah warung yang masih nekat buka diatas jam yang ditentukan selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. Sehingga, petugas memberikan edukasi dan teguran lisan kepada pemilik.

 

Kasat Binmas Polres Tuban, AKP Ali Kanta menegaskan, dalam kegiatan patroli ini personel gabungan hanya memberikan teguran lisan serta memberikan pemahaman kepada pemilik toko ataupun warung untuk mematuhi aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

 

Dia berharap kepada pemilik warung yang masih bandel, untuk bisa mematuhi ketentuan selama diberlakukannya PPKM Darurat. Hal itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19.

 

Sementara itu, sebatas diketahui Pemerintah RI menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

 

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang PPKM Darurat, disebutkan kegiatan di pasar tradisional, suwalayan, toko modern dan toko kelontong diberlakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

 

Kemudian, terkait makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kakilima dan lapak jajanan baik yang berada dilokasi tersendiri maupun yang berlokasi dipusat perbelanjaan, hanya menerima pesan antar/bawa pulang (Delivery order/Take away) dan tidak menerima makan ditempat (Dine-in). [rof]