BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perubahan Kebijakan Kepada Asosiasi Jasa Konstruksi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Tuban mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada asosiasi jasa kontruksi se-Kabupaten Tuban, Rabu (21/4/2021).

Dalam kegiatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban, Sony Alonsye menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban mensosialisasikan terkait pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 5 tahun 2021 kepada asosiasi jasa kontruksi se-Kabupaten Tuban.

"Hari ini kita sosialisasikan kepada perwakilan asosiasi jasa kontruksi terkait pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 5 tahun 2021. Karena ada beberapa perubahan untuk sektor jasa kontruksi," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban, Sony Alonsye.

Dia menambahkan, perubahan atau penambahan dari kebijakan yang baru itu diantaranya yaitu cara mendaftar, kemudian penerbitan kwitansi iuran dan sertifikat kepesertaan jasa kontruksi serta setiap terbit SPK sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa kontruksi.

"Jadi BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa kontruksi ini berbeda dengan sektor penerima upah maupun sektor bukan penerima upah. Kalau untuk jasa kontruksi ini mereka tidak mendapatkan kartu," imbuhnya.

Disamping itu, lanjut Sony untuk jasa kontruksi ini perlindungannya bersifat tentatif atau ada batas waktunya sesuai yang ada di daftar SPK serta iuranya menyesuaikan nilai kontrak paket pekerjaannya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban Sunarto menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada asosiasi jasa kontruksi di Kabupaten Tuban. "Sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah asosiasi jasa kontruksi dan ada sekitar 17 asosiasi," pungkasnya. [hud/mu]