Perempuan Asal Bojonegoro Diamankan Satpol PP Tuban di Eks Lokalisasi Gandul

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Seorang perempuan berinial RP (18) asal Kabupaten Bojonegoro diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Tuban di eks lokalisasi Gandul Desa Gesing, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Jawa Timur, pada Jumat (16/4/2021) siang.

Perempuan berbaju motif bunga itu terindikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Tuban. Ia kepergok petugas patroli sendirian di rumahnya. Saat ditanya jawabannya bertele-tele, akhirnya dibawa petugas.

"Dari usia perempuan ini masih anak-anak karena kurang dari 18 tahun," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Tuban, Sugeng Sutoto kepada reporter blokTuban.com, Sabtu (17/4/2021).

Dari pengakuan RP, ia menikah siri dengan pemuda asal Desa Gesing berinial KK (26) pada bulan Desember 2020 lalu. RP memiliki latar belakang keluarga keras dan dililit hutang.

Hal itulah yang mendorongnya meninggalkan rumah dengan harapan bisa bekerja layak di Kabupaten Tuban. Setelah sah menjadi istri, RP sering di rumah sendirian. Saat itulah ia mengaku sering membuka jasa layanan kepada lelaki hidung belang.

"Pengakuannya kalau suaminya tidak ada uang, justru RP yang memenuhi kebutuhan keluarga," imbuhnya.

Karena belum genap usia 18 tahun, Satpol PP tidak serta merta menjustifikasi RP sebagai PSK. RP kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban.

Petugas Dinsos Tuban kemudian komunikasi dengan Dinsos Bojonegoro untuk disambungkan keluarga. Tak butuh waktu lama, ayah RP dan petugas Dinsos Bojonegoro tiba dan menjemput RP untuk dibawa pulang.

"Kami beri edukasi supaya RP tidak bekerja lagi dengan melayani hidung belang," pungkasnya. [ali/mu]