12:00 . Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam Versi Sholawat, Bila Ingin Melihat Nabi   |   11:00 . Temukan Pernak-pernik Khas Ziarah Makam Wali di Tuban   |   10:00 . Hari Penting Nasional dan Internasional Selama Juni 2023, Ada 4 Tanggal Merah   |   09:00 . Naik Lagi, Harga Emas Antam Awal Juni 2023 Dibandrol Rp1.060.000 Per Gram   |   08:00 . Perbedaan Umrah dan Haji dari Hukum hingga Kewajiban   |   07:00 . Pemerintah Melanjutkan Pengembangan Borobudur Sebagai Wisata Super Prioritas   |   21:00 . Kota Surabaya Berikan Penghargaan pada Mamuk Ismuntoro, Pegiat Literasi Visual   |   19:00 . Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Tuban Ikuti Penguatan Kinerja Sesuai Aturan Kemenkumham   |   18:00 . BMKG Tuban Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2023   |   17:00 . Stok Aman, Harga Komoditas Telur Ayam Berangsur Turun di Tuban   |   16:00 . 2 Anggota Polres Tuban Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Kapolres : Tak Masalah   |   15:00 . Tekan Inflasi Pasca Lebaran 2023, Pemkab Tuban Gelar Panga Murah Pastikan Bahan Pokok Aman   |   14:00 . Tim Sepatu Roda Berharap Pemkab Tuban Segera Realisasikan Lintasan Berstandar Nasional   |   13:00 . Mari Stunting Kita Geruduk Bareng   |   12:00 . Tuban, Kota Tanpa Kritik Seni Pertunjukan   |  
Thu, 01 June 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Kesadaran Masyarakat Rendah, Bupati Tuban Terapkan Jam Malam 16 Hari

bloktuban.com | Friday, 18 December 2020 10:00

Kesadaran Masyarakat Rendah, Bupati Tuban Terapkan Jam Malam 16 Hari

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban akan menerapkan aturan jam malam selama 16 hari mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Aturan ini diterapkan karena Kabupaten Tuban menjadi zona merah Covid-19.

Penerapan jam malam termuat dalam Surat Edaran Bupati Tuban nomor 300/6777/414.012/2020. Surat ini ditandatangani dan diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2020.

Ada tiga hal yang mendasari aturan jam malam. Pertama, Perbup nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kedua, surat edaran Bupati Tuban nomor 367/6776/414.012/2020 tentang antisipasi sebaran Covid-19 pada bulan Desember 2020 dan tahun baru 2021. Ketiga, rendahnya kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 di semua kegiatan, sehingga menjadi penyebab bertambahnya kasus baru corona.

"Untuk menekan laju corona, maka penerapan jam malam atau pembatasan aktifitas di luar rumah terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020-2 Januari 2021 pukul 21.00 Wib," tulis Bupati Huda dalam poin 1 SE yang diterima blokTuban.com.

Ditegaskan oleh bupati dua periode, bahwa pembatasan sebagaimana dalam poin 1 berlaku untuk aktifitas masyarakat yang tidak perlu.

Dilain sisi Bupati asal Montong juga mewajibkan warga luar daerah untuk menunjukkan hasil rapid test non reaktif 2 hari sebelum menginap di Kabupaten Tuban. Aturan ini bersamaan dengan larangan perayaan malam tahun baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Diketahui, pada hari yang sama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban menyemprotkan belasan ribu liter desinfektan di sejumlah jalan protokol di wilayah Kecamatan Kota. Penyemprotan desinfektan tersebut dalam rangka pencegahan virus Covid-19.

Penyemprotan kali ini menggunakan mobil pemadam kebakaran (damkar) berisi cairan desinfektan 5 ribu liter. Ditambah satu mobil tangki berkapasitas 7 ribu liter, sehingga keseluruhan hari ini 12 ribu liter yang disemprotkan.

Yudi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak aman dengan menghindari kerumunan.

"Hari ini ada 1.205 terkonfirmasi positif covid- 19 dengan orang meninggal terkonfirmasi 118 orang. Dengan beberapa hari ini tingkat kematian cukup tinggi, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi protokol kesehatan," tutup Kalaksa BPBD Yudi Irwanto. [ali/rom]

Tag : jam malam, tuban, jam malam tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat