Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Dua nara pidana (Napi) teroris tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 05.40 WIB.
Informasi awal dari Humas Lapas Tuban, kedua Napiter berasal dari Rutan Polda Metro Jaya.
"Pemimdahan tersebut hasil koordinasi antara Densus 88 dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Wenda Humas Lapas Tuban kepada blokTuban.com, Jumat (18/12/2020).
Adapun data dari napiter tersebut adalah "AU" umur 24 tahun asal Kudus dan "AS" asal Semarang. Pemindahan tersebut dikawal ketat dari pihak Densus 88 menggunakan kendaraan khusus.
Sesampai di Lapas Tuban sesuai protokol kesehatan, keduanya akan diisolasi selama 14 hari dan ditempatkan di blok berbeda.
Data yang diperoleh blokTuban.com, Napiter terpidana kasus terorisme telah dijatuhi hukuman pengadilan negeri daerah Jakarta dengan masa kurungan selama 5 tahun 6 bulan dan sudah dijalani 1 tahun 7 bulan dengan sisa masa tahanan atau bebas tertanggal 18 Mei 2024 mendatang.
Sedangkan Napiter satunya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan dan telah menjalani masa tahanan 1 tahun 1 bulan. Dia akan bebas per tanggal 15 Mei 2026. [ali/col]