Bawaslu Tuban Tangkap Pelaku dalam Video Bagi - Bagi Uang

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Tuban berhasil menangkap pelaku video bagi - bagi uang.

Pada pukul 10.00 WIB, masyarakat Tuban yang saat ini sedang melangsungkan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dihebohkan dengan sebuah video yang berdurasi 17 detik. Dalam video tersebut terlihat seorang pemuda sedang membagi - bagikan uang senilai Rp 100 ribu di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang agar mau memilih salah satu Paslon dalam Pilkada Tuban 2020 ini.

Kabag OPS Polres Tuban, Budi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mengkaji tindakan yang dilakukan pelaku dalam video tersebut.

"Apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidaknya," ujar Budi, Rabu(9/12/2020).

Nantinya, ketiga pelaku tersebut akan diintrogasi oleh Bawaslu Tuban. "Selanjutnya Gakkumdu akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Tuban," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi mengatakan, menurut penuturan pelaku video tersebut dilakukan secara sengaja dan untuk konten prank atau lucu - lucuan, namun pihaknya tidak bisa langsung menerima alasan tersebut dan harus dibuktikan.

"Kita lihat dalam video tersebut ada apa tidak unsur jahatnya, kalau terbukti ada kita akan langsung tindak," paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan introgasi kepada ketiga pelaku tersebut dan untuk sementara ini kasus tersebut berstatus dugaan ketentuan melanggar undang - undang.

"Untuk pasal berapanya masih menunggu hasil kajian," tutur Sallamul Hudi.

Lebih lanjut, Bawaslu Tuban belum bisa memastikan apakah video tersebut termasuk indikasi pelanggan Pemilu apa tidaknya. "Kami belum bisa memastikan, pastinya untuk hari ini kami akan melakukan klarifikasi dengan ketiga pelaku tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan undang - undang 187 A nomor 10 tahun 2016 setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4).

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1Miliar," tandasnya. [nid/ito]