Penerimaan PBB-P2 2020 Lampui Target

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Tim intensifikasi PAD Kabupaten Tuban melaporkan bahwa target penerimaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebesar Rp31 miliar. Sampai dengan 30 November 2020 telah dapat direalisasikan sebesar Rp36.295.554.087 atau 117,08%.

Bupati Tuban, Fathul Huda atas nama Pemerintah Kabupaten Tuban mengapresiasi realisasi penerimaan PBB-P2 tersebut. Ucapan terimakasih disampaikan kepada tim intensifikasi PAD Tuban, terutama para camat, kepala desa dan lurah yang berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan PBB-P2.

"Sebagai wujud rasa terimakasih, hari ini diberikan insentif prestasi secara simbolis kepada para camat, kepala desa dan lurah," ucap Bupati Huda kepada blokTuban.com usai acara di Pendopo Krida Manunggal Tuban, Selasa (1/12/2020).

Ucapan serupa disampaikan Bupati dua periode kepada Bank Jatim Cabang Tuban, karena berpartisipasi dan selama ini menjadi mitra kerja Pemkab Tuban khususnya dalam pengelolaan pembayaran PBB-P2 dipercaya sebagai tempat pembayaran.

Dijelaskan oleh Bupati kelahiran Montong bahwa tahun 2020 ini merupakan tahun ke delapan Pemkab Tuban melaksanakan pengelolaan PBB-P2 sejak menjadi pajak daerah, yaitu mulai tahun 2013 berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang PBB-P2. Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013.

Hal tersebut sejalan dengan amanay UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya yang mengatur tentang PBB-P2. Pada tahun 2020 ini jumlah objek pajak PBB-P2 di Tuban mencapai 706.894 objek pajak, dengan jumlah ketetapan Rp37.637.396.736.

"Dibandingkan tahun 2019 dengan ketetapan Rp28.486.036.603, maka terdapat kenaikan Rp9.151.360.133 atau 36,126%," imbuhnya.

Hal tersebut dikarenakan NJOP PBB tahun 2020 dilakukan penyesuaian karena realita di lapangan NJOP PBB-P2 Tuban masih sangat rendah. Untuk itu sesuai amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun, sehingga NJOP PBB-P2 tahun 2020 tidak terlalu jauh dari nilai pasar tanah sebenarnya yaitu berkisar 35% dari nilai pasar tanah sebenarnya.

Misalnya nilai pasar tanah sebesar Rp100.000 per meter, maka NJOP PBB paling tidak sebesar Rp35.000 per meter. Kendati demikian, pengenaan PBB-nya tidak terlalu naik drastis karena telah diberikan stimulus atau pengurangan pajaknya secara terukur, sehingga pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di Tuban tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Hal ini juga tak lepas dari kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Mari kita terus tingkatkan kesadaran membayar pajak dengan memberikan edukasi dan teladan yang baik kepada masyarakat," seru Bupati Huda.

Mantan Ketua PCNU Tuban juga mengajak untuk menunjukkan bahwa sebagai petugas yang dipercaya memungut pajak juga telah sadar dan taat pajak dengan membayar pajak kita sendiri secara tepat waktu. Dengan demikian akan diikuti masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu juga.

Di samping itu, Bupati Huda berharap untuk diimbangi dengan meningkatnya pelayanan pajak daerah yang lebih baik. Sekaligus meningkatkan pelayanan ke masyarakat yang lebih baik lagi. Inovasi dengan memanfaatkan teknologi juga harus ditingkatkan.

"Di tahun-tahun berikutnya saya harapkan pelayanan PBB-P2 bisa secara online. Tidak usah datang ke pelayanan kabupaten dan diharapkan semua lapisan masayarakat punya akses yang sama terhadap informasi perpajakan khususnya PBB-P2. Siapapun dapay mengecek NJOP dan tagihan serta pembayaran dengan lebih mudah dan nyaman," tegasnya.

Diketahui, pelaksanaan pemberian reward PBB-P2 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena Pandemi Covid-19 belum berakhir, maka undangan dibatasi khususnya kepada para penerima reward.

"Pesan khusus kepada jajaran pelaksana pemungutan PBB-P2 dilarang membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan. Hal itu dapat memicu dampak yang kurang baik di masyarakat," pinta Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tuban, Rini Indrawati menyebutkan Kecamatan Kenduruan, Bancar, dan Kecamatan Jatirogo menjadi kecamatan yang dapat mengulang sukses lunas tercepat. Atas capaian tersebut, mereka memperoleh uang pembinaan masing-masing sebesar Rp20 juta.

Pada tahun ini, terdapat 3 kecamatan baru yang lunas tercepat, yaitu Kecamatan Senori, Palang, dan Kecamatan Merakurak. Ketiganya masing-masing memperoleh satu sepeda motor inventaris operasional PBB-P2.

Pada kesempatan ini juga diserahkan piagam penghargaan Bupati Tuban dan hadiah dari Bank Jatim untuk kecamatan, desa/kelurahan yang lunas tercepat PBB-P2. Untuk kriteria I kecamatan dengan baku sampai dengan Rp1,5 miliar yaitu, Peringkat 1 Kecamatan Kenduruan yang lunas pada 8 Juli 2020, peringkat 2 Bancar yang lunas pada 13 Juli 2020, dan peringkat 3 Jatirogo yang lunas pada 7 Agustus 2020.

Untuk kriteria II kecamatan dengan baku di atas Rp1,5 miliar, peringkat 1 Kecamatan Senori yang lunas pada 10 September, peringkat 2 Parengan lunas pada 26 Oktober 2020, dan peringkat 3 Kerek yang lunas pada 27 Oktober 2020.

Untuk kriteria I Desa/Kelurahan baku sampai dengan Rp50 juta, peringkat 1 Desa Manjung, Kecamatan Montong, peringkat 2 Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, peringkat 3 Desa Nguluhan, Kecamatan Montong. Untuk kriteria II Desa/Kelurahan baku Rp50 -100 juta, yaitu peringkat 1 Desa Jegulo, Kecamatan Soko, peringkat 2 Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, peringkat 3 Desa Sembungin, Kecamatan Bancar.

"Kriteria III Desa/Kelurahan baku Rp100 -150 juta, peringkat 1 Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, peringkat 2 Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, peringkat 3 Desa Gaji, Kecamatan Kerek. Untuk kriteria IV Desa/Kelurahan baku di atas Rp150 juta, peringkat 1 Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, peringkat 2 Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, dan peringkat 3 Desa Rengel, Kecamatan Rengel," tandasnya. [ali/ito]