Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Ajakan berdisiplin memakai masker yang menjadi bagian dari protokol kesehatan penanggulangan Covid-19, terus dilakukan Polsek Jenu. Razia masker hari Selasa (27/10/2020), dipimpin langsung oleh Kapolsek Jenu, AKP Rukimin di Pasar Desa Beji, Kecamatan Jenu.
Pemerintah Kabupaten Tuban telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020, menindaklanjuti Inpres RI nomor 6 tahun 2020. Regulasi ini memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Jenu, AKP Rukimin mengatakan, dalam razia masker di Pasar Beji ada sembilan pengunjung yang kedapatan tak memakai masker. Mereka yang terjaring ada yang mengaku membawa masker tapi tidak dipakai dengan benar.
"Sebagai efek jera mereka kami arak keliling sambil membawa papan bertuliskan saya tidak tertib gunakan masker, dan pelanggar tidak gunakan masker," ucap Kapolsek Jenu kepada blokTuban.com.
AKP Rukimin berkomitmen melakukan razia masker secara terus menerus, meskipun saat ini Kabupaten Tuban berstatus kuning atau risiko rendah.
Pandemi Covid-19 harus diputus penularannya. Sebelum obat ditemukan, disiplin dengan perubahan perilaku sesuai protokol kesehatan terbukti efektif.
"Terapkan pola 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Mari kita lindungi diri sendiri, keluarga, dan orang sekitar," serunya.
Sebagaimana diketahui, dalam Perbup nomor 65 tahun 2020 untuk pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenai saksi Rp100.000. Sebelum denda administrasi pelanggar diberi teguran lisan tertulis hingga kerja sosial.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga didenda administrasi. Jumlahnya lebih banyak yaitu Rp300.000. [ali/col]