Tuban Jadi Bagian Proyek Industri Kimia Raksasa

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pada kunjungannya di PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban, Menperin menyampaikan, industri petrokimia merupakan sektor hulu yang menjadi tumpuan ekonomi nasional sekaligus sebagai pemasok bahan baku utama bagi industri-industri di sektor hilirnya.

“Inilah nilai strategisnya, sehingga industri kimia masuk dalam sektor yang mendapat prioritas pada roadmap Making Indonesia 4.0,” ungkap Menperin dilansir dari situs resmi Kemenperin, Jumat (9/10/2020).

Pada kurun tahun 2020 hingga 2025, pemerintah mengawal proyek-proyek pembangunan industri kimia raksasa yang total nilai investasinya mencapai USD31 miliar. Beberapa diantaranya adalah pembangunan pabrik petrokimia di Cilegon, Tuban, dan Balongan.

Selain itu ada juga inisiasi investasi gasifikasi batubara untuk pabrik coal to chemical di Tanjung Enim dan Kutai Timur. Dengan segenap usaha investasi tersebut, kita mengharapkan Indonesia dapat kembali memperkuat sendi-sendi perekonomian nasional di sektor industri.

Menperin menyampaikan, hingga kuartal kedua 2020, pertumbuhan sektor industri kimia, farmasi dan obat tradisional mencapai 8,65%. Capaian tersebut jauh di atas pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi. Pada tahun 2019, bersama dengan industri di sektor kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT), sektor tersebut berkontribusi kepada PDB sebesar Rp265 triliun.

“Selain itu, nilai investasi di sektor industri kimia tercatat cukup signifikan, yaitu Rp6,04 triliun hingga Q2-2020. Semua indikator tersebut menunjukkan bahwa bahan kimia merupakan komoditas yang sangat strategis dan menentukan arah kebijakan pemerintah terutama di bidang ekonomi,” paparnya.

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), industri kimia merupakan sektor hulu yang menjadi pondasi industri nasional atau sejajar bersama industri agro serta industri logam dasar dan bahan galian non-logam.

Industri kimia merupakan pemasok bahan baku bagi industri intermediate dan hilir untuk memproduksi produk akhir. Kebutuhan bahan baku yang kian hari semakin meningkat, membuat pelaku industri kimia harus berpacu untuk meningkatkan kapasitas produksi.

“Maka itu, kami mencanangkan agar impor dapat disubstitusi secara bertahap hingga 35% pada tahun 2022,” tegas Menperin.

Adapun empat strategi yang perlu dijalankan, yakni pendalaman struktur industri, kemandirian bahan baku dan produksi, perlunya regulasi dan insentif yang mendukung, serta pegoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). [ali/rom]