Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Puluhan umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) Kabupaten Tuban yang mengatasnamakan Forum Umat Lintas Agama (Forum Lima) melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (29/7/2020).
Aksi tersebut dilakukan oleh puluhan umat dengan membawa spanduk dan poster yang di antaranya bertuliskan Forum Umat Lintas agama (Forum Lima) menuntut Pengadilan Negeri Tuban Untuk Tidak Memecah Belah dan Mengadu Domba Umat Beragama.
Dalam aksi itu, Anam Warsito Kuasa Hukum tergugat mengatakan, aksi ini menuntut agar PN Tuban menghormati kebebasan beragama dan menghormati peraturan organisasi keagamaan yang menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi keagamaan di Kabupaten Tuban.
Selanjutnya menuntut, agar PN Tuban menolak mengadili persoalan yang berhubungan dengan organisasi keagamaan dan menyerahkan persoalan untuk diselesaikan sendiri oleh masing-masing umat beragama sesuai peraturan organisasi keagamaan masing-masing.
Juga menuntut PN Tuban untuk tidak membuat putusan yang dapat mengadu domba dan memecah belah umat beragama di Tuban yang dapat menyebabkan kondisi yang tidak kondusif atau menimbulkan kegaduhan.
"Kami dari Forum Lima meminta kepada PN Tuban untuk menolak gugatan terkait dengan organisasi keagamaan apa pun. Sebab, setiap organisasi keagamaan memiliki peraturan sendiri untuk memutus persoalan yang ada sehingga PN Tuban tidak perlu untuk mengintervensi penyelesaian persoalan termasuk di TITD KSB Tuban," terang Anam Warsito.
Sementara itu, terkait dengan putusan sela yang diputuskan oleh PN Tuban pada bulan Juni lalu. Anam menilai, putusan itu kurang cermat, pasalnya pelantikan pengurus Klenteng KSB Tuban Periode 2019-2022 dengan Ketua Umum terpilih Tio Eng Bo telah dilaksanakan pada, bulan Oktober 2019.
Menanggapi terkait aksi itu, Kuasa Hukum penggugat, Heri Tri Widodo menilai aksi demo di depan Kantor PN yang dilakukan oleh Forum Lima ini merupakan upaya untuk mempengaruhi independensi hakim yang menjadwalkan putusan akhir perkara ini, pada Kamis (30/7/2020) besok.
"Saya menilai aksi ini adalah bentuk upaya mempengaruhi independensi hakim. Mereka juga merasa tidak puas dengan putusan sela dari hakim kemarin," tandas Heri.
Sementara itu, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono menyampaikan, berkas tuntutan dari Forum Lima telah diterima untuk selanjutnya berkas tersebut akan disampaikan kepada pimpinan, yaitu Fathul Mujib selaku Ketua Majlis Hakim persidangan perkara tersebut.
"Aspirasi sudah saya terima dan akan saya sampaikan kepada unsur pimpinan. Dan tentunya menjadi bahan pertimbangan kami," terang Donovan.
Dia juga tidak mempunyai kewenangan menjawab apakah aksi ini bisa mempengaruhi putusan besok atau tidak. Akan tetapi, berkas dari Forum Lima ini akan disampaikan ke pimpinan sebagai bahan pertimbangan.[hud/ono]