Begini Teknis Pencoblosan Pilkada Serentak 2020

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Berdasarkan peraturan PKPU No 5 Tahun 2020, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Adapun seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban Fathul Ikhsan menyampaikan, pada pelaksanaan pemungutan suara nanti di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menyediakan fasilitas protokol kesehatan untuk para pemilih seperti alat pengukur suhu badan, handsanitizer, serta sabun cuci tangan.

"Saat pencoblosan, kalau dulu satu celup tinta untuk bersama sedangkan nanti akan dimodifikasi, jadi bisa melalui tetes dan semprotkan," jelas Ketua KPU Kabupaten Tuban, Jumat (3/7/2020).

"Selanjutnya, petugas kita juga menggunakan APD lengkap mulai dari face shield, sarung tangan serta kita akan menyediakan fasilitas pengukur suhu dan alat cuci tangan di masing-masing TPS," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan untuk alat coblos pengganti paku hingga saat ini petunjuk teknisnya masih dibahas di KPU RI. Sehingga, masih menunggu keputusan dari pembahasannya bagaimana.

Sementara itu untuk anggaran protokol kesehatan, Fathul mengungkapkan jika anggaran protokol kesehatan tersebut dari KPU Pusat. Sedangkan untuk KPU Kabupaten tinggal membelanjakan. "Semua biaya dari KPU RI," pungkasnya.

Sekadar diketahui, jumlah TPS di Kabupaten Tuban berjumlah sebanyak  2.215 TPS. Namun, saat ini KPU Kabupaten Tuban masih melakukan pemutakhiran data sehingga jumlah TPS masih bisa berubah.[hud/col]