Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban terus melaksanakan patroli gabungan di sejumlah Warung Kopi (Warkop) dan Cafe di wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam patroli itu, petugas gabungan melakukan tindakan tegas dengan menyita KTP atau Handpone (Hp) milik para pengunjung maupun pemilik Warkop dan Cafe yang masih bandel tidak menggunakan masker.
"Terhitung dua malam, jumlah barang bukti yang diamankan dari pengunjung maupun pemilik Warkop dan Cafe yang tidak menggunakan masker ada 41 buah Hp, 16 KTP, 1 SIM A, 3 STNK 3 serta 1 Kartu BPJS," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto.
Dia menegaskan, barang bukti puluhan Hp dan belasan KTP milik para pengunjung serta pemilik Warkop yang masih bandel tidak menggunakan masker tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban.
Untuk selanjutnya, pada Kamis (28/5/2020) hari ini pengunjung serta pemilik Warkop dan Cafe yang KTP atau Hpnya disita bisa mengambilnya di kantor Satpol PP dengan membuat Surat Pernyataan.
"Untuk pengambilan BB, mereka wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi diketahui Lurah atau Kades," pungkas Hery. [hud/mu]