Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Akhir tahun 2019 Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat.
Karena, kantor pelayanan yang beroperasi di Jalan Teuku Umar itu, butuh waktu 14 hari untuk mencetak selembar Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik.
Lamanya pengurusan Suket dirasakan langsung oleh Yayan Tri Setyono. Pria kelahiran Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban tak habis pikir alasan Suket tak bisa dicetak seketika karena komputer error.
"Kata petugas yang melayani komputernya error," kata Yayan kepada reporter blokTuban.com, Kamis (26/12/2019).
Dengan lamanya Suket dicetak, Yayan kini juga kesulitan mengurus ATMnya yang hilang bersama dompetnya di Jalan Letda Soecipto pada 25 Desember 2019 pagi.
Fenomena ini kata Yayan tak hanya dialaminya sendiri. Ada beberapa chat masuk dari teman-temannya yang juga mengeluhkan pelayanan dari Disdukcapil.
"Saya juga bertanya kenapa Suket yang di Jatirogo atau Kenduruan tidak jadi di wilayah setempat," tegasnya.
Menyikapi hal itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tuban, Rohman Ubaid belum mampu menjelaskan dan memberi alasan teknis keluhan tersebut.
Juru bicara Pemkab tersebut meminta Reporter blokTuban.com untuk langsung menghubungi Plt Kadisdukcapil, karena mutlak wewenangnya.
"Itu teknis sekali, langsung ke Plt Kadisdukcapil saja," kelit mantan Camat Jenu itu. [ali/col]