Kemenag Tuban Gelar  Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Reporter: Nidya Marfis Mb

blokTuban.com - Menyikapi Animo masyarakat mengenai keinginan umroh yang sangat tinggi setiap tahunnya di Kabupaten Tuban,  Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban melaksanakan kegiatan Pembinaan  Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di aula Kementrian Agama (Kemenag)  Tuban.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 60 peserta terdiri dari biro travel, pengurus  Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHP) ranata Humas dan semua staf seksi Penyelenggara Haji dan Umrah. 

 Kasubag TU, Achmad Badrus Sholeh mengatakan,  selama dua tahun terakhir jumlah jemaah umrah mengalami peningkatan yang signifikan. Sepanjang tahun 2017 sampai tahun 2019 tercatat ada sekitar 3700 pemohon rekomendasi di seksi PHU Kemenag Tuban.

"Sehingga kalau rata-rata per hari ada sekitar 10 orang pemohon rekomendasi untuk melaksanakan ibadah umrah," ujar Achmad. Sabtu, (28/9/2019)

Sementara itu Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh  Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang regulasi ibadah umroh kepada penyelenggara perjalanan ibadah umroh di Tuban. 

Selain itu, juga memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah sehingga  dapat menunaikan ibadah umrahnya sesuai ketentuan syariat Islam. 

"Alhamdulillah acara ini  perdana di adakan di kabupaten Tuban," ungkap Umi.

Dalam kegiatan ini turun serta menghadirkan Narasumber dari Kasi Pembinaan Haji dan Umrah bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim)  Machsun menjelaskan, pentingnya peran biro perjalanan penyelenggara perjalanan ibadah Umrah memjadi sangat penting bagi pelaksanaan ibadah umrah itu sendiri. 

Lebih lanjut, di Jatim ada sekitar 95 biro perjalanan umrah yang sudah berizin. Masyarakat tentu mengharapkan pelayanan yang memuaskan, melalui kegiatan ini diharapkan memberikan langkah-langkah yang strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

 "Sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien", tutur pria berpenampilan kalem ini.

Ia menambahkan, dengan demikian diharapkan adanya sinergi antara pemerintah dengan biro PPIU dan stakeholder lainnya untuk membentu dalam proses yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

 Membantu dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan umrah seperti transportasi serta akomodasi demi kelancaran pelaksanaan umrah. Memberikan pembinaan, pelayanan dan perlinndungan yang sebaik-baiknya bagi calon jamaah umrah dan haji, sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan apa yang diharapkan dan sesuai ketentuan ajaran Islam. 

Sesuai PMA no 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, mulai tugas dan fungsi Kemenag dalam kebijakan umroh, perizinan, proses pendaftaran, pelaporan, biaya penyelenggaraan ibadah umroh yang per April 2018 referensi biaya ditetapkan sebesar Rp20 juta.

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang dilakukan tanpa izin adalah ilegal dan salah satu bentuk pidana," tandasnya. [nid/col]