Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Razia penertiban karaoke ilegal kembali digelar oleh segenap jajaran Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Tuban. Kali ini sasaran sekitar wilayah Kecamatan Rengel.
Giat razia tersebut diikuti juga oleh personel dari Kepolisian, TNI, beserta Polisi Militar (PM), menyisir kawasan karaoke Dusun Gembong, Desa Rengel, Kecamatan Rengel. Hasilnya, 3 Pemandu Lagu (PL) didapati berada di lokasi karaoke milik Supriartik/Darman, warga setempat.
Dari pendataan identitas 3 PL, diketahui 2 orang merupakan warga Kecamatan Grabagan, dan 1 lagi warga Kecamatan Soko. Yakni ES, warga Dahor Grabagan, dan K warga Desa Menyunyur. Sementara 1 lagi adalah warga Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko.
Sejumlah Barang Bukti (BB) alat karaoke, seperti 1 TV, 1 mixer, 1 DVD, 1 power, 3 mic, 2 remote, sound, dan 1 daftar lagu dari pemilik pun diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban.
Sementara razia tempat karaoke di Desa Kebonagung, Kecamatan, Rengel, Satpol PP juga membawa serta BB milik Parsi yang merupakan warga asal Desa Rahayu, Kecamatan Soko. 1 TV, 2 sound, 2 power, 2 mic, 2 alat audio prosesor, 1 DVD, 1 mixer, dan KTP atas nama Parsi.
Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto ketika dikonfirmasi blokTuban.com mengatakan bahwa, penertiban kegiatan usaha karaoke, minuman keras (miras) dan PSK ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"harapan kita masyarakat tidak melakukan usaha ilegal, tidak menjual Miras tanpa izin dan tidak ada kegiatan prostitusi," ungkap Hery. [feb/lis]