Telat Bayar THR, Pengusaha Didenda 5 Persen

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban membuka aduan Tunjangan Hari Buruh (THR) keagamaan 2019 bagi buruh dan pekerja diwilayahnya. Keluhan dapat disampaikan ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban. Bagi pengusaha yang telat membayar THR, akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. 

Kepala Dinas PM PTSP dan Naker Tuban, Tajudin Tebyo menjelaskan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jatim Nomor 560/10.003/012.3/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal THR Keagamaan 2019, ada beberapa hal yang harus dipahami. Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih kepada buruh atau pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Besarnya THR sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 tahun 2016 yaitu, buruh/pekerja yang bekerja setahun dapat THR sekali upah. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari setahun diberikan THR dengan hitungan masa kerja/12 kali sekali upah," ucap Tajudin Tebyo melalui surat yang diterima blokTuban.com, Senin (20/5/2019).

Bagi pekerja/buruh harian lepas yang bekerja 12 bulan, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi buruh yang bekerja kurang dari setahun, upahnya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Lebih dari itu, bagi perusahaan yang menetapkan THR dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang dilakukan lebih dari nilai THR keagamaan, maka THR dibayarkan sesuai PP, PKB, atau kebiasaan yang telah dilakukan. 

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelasnya. 

Perlu dipahami pula, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Permenaker RI No. 6 tahun 2016, pengusaha yang telat membayar THR kepada buruh akan dikenakan denda sebesar lima persen dari nilai THR. Sekaligus harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. [ali/col]