Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Beberapa hari terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban mengaku sempat menerima permintaan hitung ulang suara Pemilu 2019 dari saksi. Permintaan tersebut terjadi di Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban.
Pengakuan tersebut disampaikan Komisioner KPU Tuban, Salamun kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2019). Kendati demikian, komisioner yang berdomisili di Desa Jadi, Kecamatan Semanding ini tidak menyebutkan detail apakah di Pileg ataupun Pilpres.
"Ada di satu titik setelah kami jelaskan rekom lisannya untuk hitung ulang tidak jadi," ucap Salamun.
Rekomendasi dari saksi tersebut tidak tertulis. Setelah disamakan data oleh KPU akhirnya ada kesamaan. Kedua belah pihak juga sempat diskusi, menganalisa, dan mengadu data bersama. Sekarang sudah klop dan tidak ada yang beda
Adanya kabar DPTB yang sempat ramai, Salamun menegaskan itu hanya salah penempatan di berita acara. Setelah dikembalikan ke semula, semuanya sudah klop.
Catatan KPU, sudah ada 14 kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi pemilu 2019. Yang belum Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, Soko, Parengan, Grabagan.
"Yang 14 kecamatan sistem rekapitulasinya pararel. Sedangkan yang 6 kecamatan tidak," pungkasnya. [ali/lis]