Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban berhasil mengungkap produksi Minuman Keras (Miras) jenis arak berskala besar di Desa Tegalagung dan Desa Prunggahankulon.
Dalam pengungkapan itu, Polsek Semanding berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Hadi Hariyanto (39) warga RT.03/RW.07 Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon dan Irawan (28) warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Samanding.
Kapolres Tuban, AKBP Nanag Haryono mengungkapkan, tempat produksi arak yang sudah beroprasi selama dua bulan ini dapat dideteksi oleh pihak kepolisian setelah beberapa minggu lalu petugas berhasil menggagalkan pengiriman arak ke Kabupaten Jombang.