SKK Migas Koordinasi Pemeriksaan Bersama

Reporter: Sri Wiyono

blokBojonegoro.com - Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Jakarta, melakukan kegiatan Koordinasi Pemeriksaan Bersama Tahun 2018/2019 yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI atau yang mewakili Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selaku Pengarah Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama, Direktur Jenderal Pajak, selaku Pengarah Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama, Jajaran Pimpinan dan Personil Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama, Para Perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dan Manajemen SKK Migas serta seluruh peserta Pemeriksaan Tahun 2018-2019, Selasa (19/12/2018).

Kepala SKK Migas yang dalam hal ini merangkap Pengarah Satgas Pemeriksaan Bersama, Dwi Sutjipto, dalam kesempatan itu, menyampaikan kegiatan Usaha Hulu Migas, berberapa hal penting harus selalu menjadi perhatian bersama.

Kebutuhan menemukan Cadangan Migas Baru yang Besar (Giant Discovery) dan Memproduksikannya.
Baik Pemerintah dan Kontraktor KKS berkepentingan atas hal yang sama, yaitu menemukan Cadangan Migas dan memproduksikannya secara efektif dan efisien. Penemuan Cadangan Migas kategori Giant Discovery menjadi pilihan yang harus diambil untuk dapat membuktikan dan memberikan harapan berkelanjutan produksi Migas di masa yang akan datang.

"Harapan inilah yang merupakan upaya nyata mewujudkan amanah konstitusi untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) Migas untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Dwi.

Pemanfaatan SDA Migas saat ini dirasakan tidak hanya dari pemanfaatan produksi migas yang nyata ditemukan dan diproduksikan, namun dirasakan pula dari efek multiplier ekonomi yang ditimbulkan dari pengelolaan Industri Hulu Migas (Kegiatan Usaha Hulu Migas). Rangkaian penerimaan negara dihasilkan dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, meliputi PNBP Migas dan penerimaan lain yang mengikutinya yaitu perpajakan Migas dan industri pendukung Migas.

Dwi menambahkan, efisiensi dan efektivitas operasi merupakan kepentingan bersama dari Pemerintah dan Kontraktor KKS. Terlepas dari apapun model Kontrak Kerja Sama (KKS)-nya, baik Pemerintah maupun Kontraktor KKS tetap harus mewujudkan pengelolaan Kegaitan Usaha Hulu Migas yang akutable, yang terbukti nyata pula dapat memberikan sumbangan penerimaan Negara, baik PNBP maupun Perpajakan.

"Upaya efisiensi dan efektivitas kegiatan merupakan perwujudan Itikad Baik Bersama dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) sebagai jalan menciptakan operasi yang lebih menguntungkan," imbuhnya.

Model Kontrak Kerja Sama (KKS) berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi yang sedang dijalankan juga harus membuktikan diri, bahwa model kontrak ini terus secara sadar mewujudkan semangat efisiensi dan efektivitas. Perolehan kepercayaan Publik atas operasi hulu Migas harus terus dipertahankan dengan mengedepankan prinsip 4 No yaitu No Bribery, No Gift, No Kickback, dan No Luxurious Hospitality.

Demikian pula, dukungan dari pihak-pihak terkait juga diperlukan untuk kesuksesan Industri Hulu Migas. Dukungan dimaksud akan dapat mulai dirasakan, apabila kepercayaan publik tehadap akuntabilitas bagi hasil dan juga ketaatan di Industri Hulu Migas dapat diwujudkan, baik ketaatan terhadap perjanjian Kontrak Kerja Sama (KKS)-nya maupun terhadap hal terkait perpajakan. [ono/lis]