Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI kembali menggelar razia di sejumlah tempat karaoke ilegal di Kecamatan Plumpang dan Widang, Kabupaten Tuban, Selasa (11/12/2018).
Pantauan blokTuban.com dalam razia itu, petugas mengawali penyisiranya di Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, ditempat tersebut petugas tidak menemukan adanya aktivitas karaoke.
Kemudian, penyisiran dilanjutkan di dua tempat karaoke ilegal yang berada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan berhasil mengamankan sejumlah botol Minuman Keras (Miras).
"Dari tiga tempat karaoke kita tidak berhasil menemukan adanya aktivitas karaoke, tapi kita amankan Miras dan nanti pemiliknya akan kita panggil," terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.
Setelah dari tiga tempat karaoke ilegal tersebut, terakhir razia dilakukan di tempat karaoke ilegal milik Alek Sukarjo di Desa Tegalsari, Kecamatan Widang.
Di tempat tersebut petugas menemukan adanya aktifitas karaoke dan dua Pemandu Lagu (PL). "Di lokasi terakhir kita berhasil menemukan adanya aktifitas karaoke, dan berhasil mengamankan dua pemandu lagu," tandasnya.
Untuk selanjutnya, kedua PL tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban guna untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, "Kita bawa kedua pemandu lagu ke kantor untuk didata," pungkas Joko.[hud/col]