Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Suntoro (45) warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban harus kembali mendekam di tahanan Mapolres Tuban setelah menjalani prosesi akad nikah dengan perempuan pujaanya bernama Sipuk di Masjid Mapolres setempat, Selasa (13/11/2018).
Pria tersebut terpaksa tidak bisa menikmati malam pertamanya dengan sang istri lantaran harus menjalani proses hukum guna untuk mempertanggung jawabkan kasus pengroyokan terhadap tetangganya sendiri pada, Senin (5/11/2018) yang lalu.
Meski langsung kembali ke sel tahanan, pria yang akrab dipanggil Kasun tersebut mengaku senang sudah bisa melaksanakan ijab qobul dengan lancar. Sebab, pernikahan ini sudah direncanakan sebelum dirinya ditetapkan tersangka hingga harus menjalani hukuman di Mapolres.
"Senang, karena pernikahan ini sudah saya rencanakan sudah lama," terang Suntoro, usai menjalani prosesi akad nikah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, nikah yang dilakukan oleh Suntoro ini merupakan bentuk dispensasi melangsungkan nikah.
Hal itu dikarenakan, pada bulan ini masih merupakan agenda Hari Jadi Tuban (HJT) ke-725 dan pelaku terdaftar dalam acara Nikah Massal yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban jadi pihak Pemkab dan polres mengambil jalan tengah yaitu menikahkan keduanya di Masjid Polres.
"Suntoro dikenakan pasal 170 KUHP atas kasus pengroyokan. Jadi, usai melakukan prosesesi akad nikah Suntoro kembali di tahanan Polres," terang manstan Kasat Reskrim Polres Gresik itu.
Diketahui, aksi pengroyokan itu berawal saat pelaku bersama anaknya MA (16) sedang berada di rumah. Lalu, keduanya mendengar tetangganya Mujiono (31) membunyikan musik dengan suara keras. Sehingga pelaku menegur tetangganya.
Tidak terima dengan teguran itu, Mujiono memukul MA, sehingga akhirnya pelaku juga melawan tetangganya tersebut dan melukai dengan senjata tajam. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, bapak dan anak itu pun masih menjalani proses hukum.[hud/col]