Azas Musyawarah Dalam Terapan Sistem Pertandingan Silat

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Dalam pertandingan olahraga pencak silat, rupanya juga lekat dengan azas musyawarah bersama. Tentunya dengan pertimbangan para Juri beserta Wasit, yang kemudian disetujui dan diputuskan oleh Ketua Pertandingan sebagai hakimnya. Hal tersebut bisa dilihat dalam laga tanding silat pada Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) V Tuban, yang digelar di Lapangan Tenis Indoor Jl. DR Wahidin Sudirohusodo Tuban.

Selama pertandingan, kedua atlet yang beradu fisik dan teknik digolongkan pada sudut Biru dan sudut Merah. Serangan demi serangan mulai dari pukulan, tendangan, jatuhan, hingga guntingan dinilai dengan poin tertentu.

Segala bentuk serangan, tangkisan, hindaran atau elakan enggunakan teknik tertentu, akan mendapat poin minimal 1 hingga maksimal 1+3, dengan syarat kombinasi teknik yang lengkap dalam menjatuhkan lawan. Akan tetapi jika keputusan Wasit pemimpin pertandingan dianggap kurang pas oleh Ketua Pertandingan, maka Wasit akan dipanggil dan ke-5 Juri akan diminta masing-masing pendapatnya.

"Memang begitu, azas musyawarah memang telah lama diterapkan dalam pertandingan silat," kata Sekretaris Pertandingan, Riyadhul Munji kepada blokTuban.com, Senin (5/11/2018).

Dijelaskannya lagi, setelah para juri dipanggil dan dimintai pendapat sesuai pengamatannya, jawaban Juri hanya ada dua pilihan. Sah atau tidak, ada pelanggaran atau tidak.

Dari sanalah, rembug musyawarah singkat dalam arena gelanggang pertandingan silat semakin menambah nilai dari pada arti demokrasi. Musyawarah dalam terapan sistem pertandingan tersebut juga mendukung isi  dari Janji Wasit Juri Pencak Silat Indonesia poin kedua, yakni memimpin pertandingan secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.

"Juga sesuai Sila ke-5, tentang keadilan. Wasit beserta Juri memang harus adil dalam penilaian," tandasnya. [feb/ito]