Pemkab Tuban Umumkan Jadwal SKD CPNS

Reporter: Mochamad Nur Rofiq 

 

blokTuban.com - Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengeluarkan pengumuman resmi jadwal dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

 

Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana selaku ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS di lingkungan Pemkab Tuban tahun 2018. Pengumuman tersebut juga disampaikan melalui situs 

https://tubankab.go.id/announcement/slug- 6a5314550d08ea1e60574f6f7e5a1ca3 dan https://bkd.tubankab.go.id/berita/details/jadwal-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dasar-skd/.

 

Dari surat resmi bernomer 811/1564/414.202/2018, jadwal pelaksanaan tes SKD akan dimulai Senin (12/11/2018) hingga Kamis (15/11/2018). Lokasi tes, sebagaimana diumumkan sebelumnya akan dilaksanakan di Kabupaten Lamongan. 

 

"SKD dilaksanakan dengan sistem Computer Asissted Test (CAT) bertempat di Gedung Sabuga Universitas Islam Darul Ulum Lamongan Jalan Airlangga 03, Sukodadi, Lamongan," terang Sekda. 

 

Dilansir dari portal BKD Tuban, ujian setiap hari dibagi menjadi 5 sesi. Sesi 1 pukul 08.00 s/d 09.30 WIB, sesi 2 Pukul 10.00 s/d 11.30 WIB, sesi 3 Pukul 12.00 s/d 13.30 WIB, sesi 4 Pukul 14.00 s/d 15.30 WIB, dan sesi 5 Pukul 16.00 s/d 17.30 WIB.

 

Ditegaskan Sekda, Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan pengesahan kartu tanda peserta ujian dan pemberian PIN registrasi peserta ujian CPNS.

 

"Peserta yang datang terlambat dari waktu yang dipersyaratkan tidak diijinkan mengikuti SKD dan secara otomatis dinyatakan gugur," ucapnya lagi dengan tegas. 

 

Masih kata Sekda, pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Peserta juga wajib menunjukkan cetak/print kartu peserta ujian sebanyak 2 (dua) rangkap yang diunduh melalui akunhttps://sscn.bkn.go.id/ dan harus dicetak dengan tinta warna.

 

Peserta tes wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu. Untuk laki-laki mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna gelap, sedang yang perempuan mengenakan kemeja warna putih dan memakai bawahan warna gelap (untuk yang berjilbab warna gelap).

 

"Peserta wajib mengisi daftar hadir peserta sebelum pelaksanaan ujian. Peserta disabilitas dan ibu hamil harap melapor kepada panitia sebelum seleksi berlangsung untuk mendapatkan pendampingan," imbuhnya lagi. 

 

Saat tes SKD panitia melarang peserta membawa kalkulator, alat komunikasi, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint/pulpen, makanan dan minuman. Peserta hanya diperbolehkan membawa pensil ke ruang ujian.

 

Peserta juga dilarang membawa barang-barang berharga. Segala bentuk kehilangan menjadi tanggungjawab peserta. 

 

"Panitia menyediakan tempat penitipan barang di lokasi ujian," bebernya panjang lebar.

 

Dikonfirmasikan pula, bagi Peserta dari formasi Tenaga Guru, agar membawa fotocopy sertifikat pendidik (apabila memiliki) dan menyerahkannya kepada Panitia pada saat registrasi. 

 

"Apabila ditemukan pelamar yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan TIDAK LULUS dan akan diproses secara hukum," pungkasnya. [rof/ono]