Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Selasa (1/5/2018), diperingati dengan aksi turun jalan oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Tuban.
Dalam aksi turun jalan tersebut, buruh mengawalinya dengan aksi Konvoi dan longmarch menuju Kantor Bupati Tuban. Mereka juga tidak henti-hentinya menyuarakan beberapa tuntutan nasional dan tuntutan lokal untuk kesejahteraan para buruh.
Ketua Konsulat FSPMI Cabang Tuban Duraji mengatakan, pada aksi turun jalan ini ada tujuh tuntutan nasional dan dua tuntutan lokal yang dibawa yaitu menolak upah murah dengan mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Turunkan TDL (Tarif Daftar Listrik), Tolak TKA dan cabut Perpress No. 20 tahun 2018 serta hapus sistem kerja outsourcing.
"Sistem kerja outsourcing ini sangat mengebiri hak-hak buruh, karena sistem ini tidak melindungi para buruh sehingga setiap harinya buruh selalu ditakuti rasa diberhentikan," terang Duraji.
Kemudian tuntutan selanjutnya, Buruh meminta hapus disparatis upah di Jatim, Revisi Pergun No.75 tahun 2017 tentang UMK dan segera keluarkan surat edaran untuk Bupati di luar ring 1 Provinsi Jatim untuk segera merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Sementara itu untuk tuntutan lokal, buruh mendesak Bupati Tuban agar merekomendasikan UMSK Tuban serta mensejahterakan guru honorer yang ada di Kabupaten Tuban. "Jadi di momentum May Day ini kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Tuban merekomendasikan tuntutan kita terutama tuntutan lokal, yaitu UMSK," tambah Duraji.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Tuban Tajudin mengatakan, terkait tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing pihaknya mengaku saat ini Pemkab telah mempunyai kebijakan agar warga sekitar Ring I menjadi prioritas.
"Pemkab mempunyai kebijakan memprioritaskan warga Ring I, jadi nanti lah kita memberikan keputusan terhadap sistem outsourcing," terang Tajudin.
Lebih dari itu, pihaknya juga menanggapi terkait buruh yang masih mendapatkan gaji di bawah UMK. "Kemungkinan gaji di bawah UMK itu adalah dari kesepakatan mereka, kalau tugas saya, buruh harus digaji sesuai dengan UMK dan selama ini sudah sesuai UMK sehingga yang belum akan kita bina," pungkasnya.[hud/col]