Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jumlah alokasi kursi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan daerah pemilihan (Dapil). Termasuk Kabupaten Tuban, jumlah dapil yang ditetapkan ada 5 (lima), sesuai keputusan yang diteken oleh ketua KPU RI, Arief Budiman. Jumlah alokasi kursi 50. Itu artinya tidak ada perubahan dibanding hasil pileg 2014 lalu.
"Dengan ditetapkannya Dapil dan alokasi kursi anggota dewan, Pileg ke depan bisa berjalan lancar dan masyarakat mampu memilih calon wakil rakyat yang berkualitas," kata Ketua Komisioner KPU Tuban Kasmuri, Senin (9/4/2018).
Rincian Dapil yang disebutkan KPU, Dapil satu terdiri dari Kecamatan Kerek, Merakurak, Montong, dan Tuban, alokasinya 11 kursi. Sementara Dapil dua, terdiri dari Kecamatan Palang, Plumpang, dan Widang, alokasinya 9 kursi.
Selanjutnya untuk Dapil tiga terdiri dari Kecamatan Grabagan, Rengel, Semanding, dan Soko, alokasinya 12 kursi. Kemudian Dapil empat terdiri dari Kecamatan, Bangilan, Kenduruan, Parengan, Senori, dan Singgahan, alokasinya 9 kursi.
Sedangkan yang terakhir, Dapil lima terdiri dari Kecamatan, Bancar, Jatirogo, Jenu, dan Tambakboyo, yang alokasinya 9 kursi. [rof/ito]