Asuransi Gagal Panen Dihargai Rp7 Juta Per Hektare
Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Kegagalan panen yang terjadi di Desa Kenongosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban beberapa waktu meninggalkan kesedihan bagi petani padi setempat. Panen raya yang dinanti ternyata tak sesuai keinginan hati. Sebab, hampir seluruh lahan pertanian di desa tersebut gagal panen.

Direktur Jendral (Dirjen) Ketahanan Pangan dalam kunjungan kerja di Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko mengatakan, hasil panen petani yang rusak bisa dilakukan pengajuan asuransi. Tentunya, dengan berbagai tahapan proses.

"Untuk panenan yang gagal, yang jelas dapat asuransi. Pertama, harus daftar dulu, kemudian bayar premi. Preminya itu disubsidi 80 persen. 20 persen bayar," papar Dr. Ir. Soemardjo Gatot Iryanto, Dirjen Ketahanan Pangan kepada blokTuban.com kemarin siang, Kamis (8/2/2018).

Lanjut Dirjen, jika pengajuan asuransi tersebut ternyata tidak bisa diklaim, maka akan diganti dengan sejumlah uang ganti rugi.

"Kemudian, nanti kalau klaimnya gagal panen, nanti diganti tujuh juta per hektare," ujarnya.

Ditanya terkait isu nasional, tentang impor beras, serta ketersediaan pupuk khususnya di wilayah Kabupaten Tuban, pihaknya tak mau berkomentar lebih.

"Pupuk itu paling lambat satu kali dua puluh empat jam harus terpenuhi untuk Jawa. Sedangkan impor beras itu urusan lain, kita hanya produksi," pungkas Dirjen. [feb/col]