Meski Dilarang, Nelayan Cantrang Minta Tak Ditangkap Saat Beroperasi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Nelayan cantrang kini tengah dilema atas adanya peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Permen tersebut kini telah menjadi bola panas bagi nelayan payang dengan alat tangkapnya cantrang. Terlebih menteri Susi Pudjiastuti ngotot untuk segera diberlakukan aturan tersebut.

[Baca juga: Pemkab Dukung Langkah Nelayan Cantrang ]

Namun ditengah nelayan cantrang yang mengadu keluh kesahnya kepada wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, di aula kantor Wakil Bupati, Senin (8/1/2018). Nelayan meminta saat berangkat mencari ikan agar tidak ditangkap.

"Kami berharap dan meminta saat nelayan cantrang mencari ikan agar tidak ditangkap," kata perwakilan nelayan, Agus Abdul Manan.

Dia mengungkapkan, nelayan payang dengan alat tangkap cantrang adalah pekerjaan yang sudah turun temurun digelutinya. Sehingga pemerintah harus mengerti nasib nelayan dan tidak boleh seenaknya.

"Berat untuk nelayan palang meninggalkan payang, apalagi jika tidak ada solusi," pungkasnya.

Sementara itu, Kordinator nelayan cantrang Palang, As'ad meminta agar Menteri Susi Pudjiastuti mencabut permen yang dianggap menyengsarakan tersebut.

"Kami minta permen dicabut dan cantrang dilegalkan," singkat As'ad usai hearing dengan Wabup.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein memberikan dukungan bagi nelayan payang Palang agar dalam memperjuangkan haknya menggunakan koridor hukum yang berlaku.

Wabup berpesan kepada para nelayan cantrang agar saat berjuang di Jakarta tidak hanya menggunakan kata pokoe, tetapi harus membawa data juga.

"Saat tanggal 17 Januari akan ke Jakarta nelayan harus bawa data mengenai dampak penggunaan alat tangkap cantrang. Itu yang harus diadu dengan data kementerian," pungkasnya.[nok/ito]