Reporter: -
blokTuban.com - Seluruh sekolah dan madrasah wajib merombak komite sekolahnya, dan membentuk komite sekolah baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Ini ketentuan yang harus dijalankan,’’ ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno Rachmat.
Dia mengatakan, dalam ketentuan yang baru itu, susunan keanggotaan komite sekolah berubah. Salah satunya adalah larangan anggota DPRD dan pejabat setempat menjadi anggota komite sekolah. Misalnya Kades/Lurah, Camat dan seterusnya. "Juga guru yang anaknya bersekolah di mana guru tersebut mengajar juga tidak boleh menjadi anggota komite,’’ tambahnya.
Kalau ketentuan yang lama semua dibolehkan. Termasuk guru yang anaknya sekolah di sekolah yang dia ajar masih boleh menjadi anggota komite. Begitu juga pejabat misalnya Kades, Camat dan sebagainya. Kebanyakan, pihak sekolah mengajak dan menggandeng pejabat untuk menjadi anggota komite karena ingin mendapat dukungan dan kemudahan. "Namun saat ini tidak boleh dilakukan,’’ ungkapnya.
Pada permendikbud yang diundangkan Desember 2016 itu, juga ada ketentuan untuk penggabungan komite sekolah. Misalnya, dua sekolah atau lebih dibentuk stau komite sekolah. Hanya, ketentuan itu berlaku untuk sekolah yang siswanya kurang dari 200 orang. "Jadi, bisa gabung dengan komite sekolah lainnya,’’ jelas dia.
Karena itu, mantan Kepala kanwil Depag Jawa Timur ini menegaskan, aturan itu harus dipatuhi. "Batas waktunya Desember tahun ini, sekolah-sekolah sudah membentuk komite sesuai aturan tersebut,’’ tandanya.
Pengirim: Dewan Pendidikan Tuban