Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban menegaskan, sekolah dilarang untuk melakukan pengutan pada peserta didik atau orang tua/wali siswa. Sebab, praktik pungutan dilarang oleh ketentuan yang ada. Yang terbaru adalah Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang tegas melarang pungutan.
‘’Dalam pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa penggalangan dana atau sumber daya lainya, dalam bentuk sumbangan atau bantuan. Bukan pungutan,’’ ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban Sutrisno Rachmat, Sabtu (30/9/2017) kemarin.
Penegasan ini harus kembali diingatkan agar sekolah tidak menyimpang. Menurut Sutrisno, definisi pungutan adalah penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah sebagai satuan pendidikan atau komite sekolah dengan memastikan jumlahnya, dan pengumpulannya dibatasi waktu. Sehingga, masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi apakah sekolah melakukan hal itu atau tidak.
‘’Ini untuk sekolah negeri dari jenjang SD sampai SMP. Tolong ikut diawasi,’’ pintanya dengan tegas.
Sementara pada pasal 12 di Permendikbud itu kembali ditegaskan bahwa komite sekokah baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan.
Bagaimana untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan yang masih kurang?
Mantan kepala kanwil Depag Jawa Timur ini menyadari hal itu bisa dilakukan dengan penggalangan oleh komite sekolah. Hanya, mekanisme penggalangan dananya tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang ada. Sebab, Sutrisno menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Bumi Wali ada sekolah yang diduga melakukan pungutan.
Jika itu benar, dosen UIN Sunan Ampel Surabaya ini meminta untuk dihentikan. Sebab, tindakan itu rawan dan bisa menimbulkan persoalan hukum jika masih diberlakukan.
Sementara aturannya sudah sangat jelas. Kreteria pungutan sudah sangat jelas dan bisa dilihat indikasinya. Jika tanda-tandanya sesuai kreteria pungutan, menurut dia itu adalah pungutan.
"Ada informasi yang masuk ke kami seperti itu. Kami minta dinas pendidikan juga tegas, agar tidak ada sekolah yang menyimpang,’’ imbuhnya lagi.
Untuk memberikan pemahaman dan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sekolah dan komite sekolah, Dewan Pendidikan berencana akan melakukan penguatan komite sekolah dan kepala sekolah untuk tingkat SD dan MI di gedung Korpri Tuban, Sabtu (7/10/2017) besok.
Dewan Pendidikan akan mendatangkan nara sumber dari tim Saber Pungli Polres Tuban selain pemateri dari Dewan Pendidikan sendiri. "Kami hadirkan Saber Pungli agar sekolah dan komite sekolah mengerti batasan seperti apa. Kami tidak ingin mendengar ada sekolah yang bermasalah karena melakukan pungutan, karena sengaja atau memang tidak tahu ketentuannya,’’ pungkasnya menandaskan. [rof/ito]