Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya menyetujui usulan Kemendagri untuk menaikkan dana bantuan partai politik (Parpol). Kanaikannya pun sangat fantastis, yakni 10 kali lipat. Dari semula Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara.
Sri Mulyani secara resmi telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menkeu Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Untuk mengetahui jumlah nominal yang diterima masing-masing Parpol, blokTuban.com berusaha menggali informasi ke sejumlah politikus di Kabupaten Tuban. Sampai saat ini, ternyata pihak pengurus Parpol belum menerima regulasi secara resmi.
Pucuk pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tuban, Andhi Hartanto ketika dikonfirmasi wartawan media ini mengaku, dana Parpol tersebut masih di lingkup pimpinan pusat. Sementara di Kabupaten Tuban sendiri, pihaknya belum tahu.
"Kenaikan dana Parpol dari Rp108 menjadi Rp1.000 itu untuk bantuan parpol pusat. Sedangkan yang bantuan parpol kabupaten kita belum tahu," tukas Andhi.
Hal senada juga disampaikan ketua DPRD Tuban, Miyadi. Sampai saat ini pihaknya menyatakan, regulasi perubahan kenaiakan dana Parpol belum sampai di tangannya. Sehingga belum berani membicarakan di tingkat kabupaten.
"Sampai sekarang regulasi perubahan kenaikan banpol partai belum sampai kepada kami, sehingga belum bisa berpendapat secara nominal. Kita masih menunggu," tegas pria yang juga menjabat sebagai skretaris DPC PKB Tuban itu.
Diketahui, kenaikan dana tersebut dibuat dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009. Alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian. Walaupun bertambah, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian KPK yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per suara sah. [rof/rom]
*Foto ilustrasi insert.net