Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Komisi disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), resmi mencabut sanksi hukuman terhadap panitia pelaksana pertandingan Persatu Tuban kontra PSBI Blitar di laga lanjutan Liga 2 Indonesia, pada 22 Juli 2017 lalu.
Surat keputusan (SK) pencabutan sanksi panpel Persatu itu ditetapkan sejak Rabu lalu, 16 Agustus 2017. Surat keputusan itu ditandatangani ketua Komdis PSSI Asep Edwin Firdaus.
Salinan keputusan Komdis PSSI Liga 2 itu menyebutkan, sidang dihadiri oleh ketua (Asep Edwin Firdaus), Wakil Ketua (Umar Husin), dan sejumlah anggota yang terdiri dari Dwi Irianto, Yusuf Bachtiar, dan Eko Hendro.
Jika diruntut fakta pertimbangan hukum, terdapat beberapa kekeliruan dalam surat keputusan Komdis PSSI nomor 80/L2/SK/PSSI/VII/2017 yang dilayangkan sebelumnya. Sehingga, setelah melewati persidangan Komdis PSSI menerbitkan pencabutan atas keputusan tersebut yang tertuang dalam nomor 80/L2/SK/PSSI/7/2017, tentang hukuman terhadap panitia pelaksana pertandingan Persatu Tuban.
*Salinan surat pencabutan sanksi persatu
"Sangat bersyukur kita tidak jadi disanksi, karena memang waktu lawan PSBI tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Komdis," ungkap Manajer Persatu Fahmi Fikroni, saat dikonfirmasi blokTuban.com, Sabtu (19/8/2017).
Sayangnya, di waktu yang sama, Rabu (16/8/2017) lalu, Panpel Persatu kembali menerima surat keputusan (SK) yang dilayangkan Komisi Disiplin PSSI. Di dalam SK dengan nomor 127/L2/SK/KD-PSSI/VIII/2017 itu, Panpel Persatu dijerat akibat tingkah laku buruk supporter Persatu Tuban dalam pertandingan Laskar Ringgolawe kontra Persinga Ngawi, Sabtu (12/8/2017).
Berdasarkan keputusan hasil sidang, Panpel Persatu dijatuhi sanksi denda Rp10 juta yang disebabkan adanya pelemparan botol ke dalam lapangan pertandingan. Perbuatan supporter mengarah pada pelanggaran terhadap pasal 66 ayat (1) Komdis PSSI.
Sebagai EO, pihak Ronggomania Management ketika dikonfirmasi blokTuban.com mengakui, jika ada pelemparan botol ke lapangan pertandingan. Pihaknya berharap, ke depan penonton lebih rapi dan disiplin, sebab pihaknya yakin Ronggomania pasti bisa.
"Memang ada pelemparan dan penonton masuk stadion," terang Manajer Ronggomania Management, Slamet Dwiyanto melalui pesan singkat yang diterima blokTuban.com.
Dalam keputusan Komdis PSSI tersebut, Panpel Persatu wajib membayar denda selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya surat tersebut. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait, akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
"Di dalam keputusan itu, kita (Panpel, red) tidak dapat mengajukan banding," pungkas pria yang kerab disapa Dwi itu. [rof/rom]
*Foto salinan surat sanksi persatu harus membayar denda Rp10 juta.