Calon Haji Meninggal Tidak Bisa Diganti

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Kasi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kemenag Tuban, Umi Kulsum menegaskan, calon jemaah haji yang meninggal sebelum waktu keberangkatan tidak bisa digantikan kerabat ataupun orang terdekat.

"Nama yang telah masuk sistem tidak bisa diubah. Kalau dirubah pun harus ada BAP," katanya merujuk Beria Acara Pemeriksaan.

Dijelaskannya, jika terdapat calon jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu namun meninggal dunia, pihak keluarga harus segera melaporkan kepada Kemenag setempat. Kemudian laporan dari keluarga atau ahli waris tersebut akan ditindaklanjut oleh Kemenag.

"Kalau mau diganti harus memula dari awal, setelah dilakukan pembayaran uang kembali, lalu digunakan mendaftar kembali oleh nama yang berbeda," ujarnya.

Umi menerangkan, dapat diberikan pengecualian untuk mengajukan penggabungan. Andai ada suami istri daftar bersama namun sebelum berangkat telah meninggal salah satunya. Uang dikembalikan kepada pihak keluarga yang kemudian digunakan mendaftar kembali oleh anak atau orang tua yang bersangkutan. Selang dua tahun dari pendaftaran, maka dapat mengusulkan penggabungan atau berangkat bersamaan seperti awalnya.

"Syarat penggabungan sendiri harus mereka yang memiliki hubungan garis lurus, entah anak dengan orang tua atau sebaliknya. Bahkan paman pun tidak bisa mengajukan penggabungan," ungkapnya. [dwi/rom]