Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Jelang hari raya idul fitri yang diperkirakan jatuh pada hari Minggu, sejumlah persiapan pengkondisian arus lalu lintas mulai dilakukan oleh jajaran Polres Tuban. Petugas kepolisian memberlakukan aturan, kendaraan truk bermuatan barang dilarang melintas di jalan raya mendekati lebaran.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad mengatakan, sesuai aturan kendaraan truk bermuatan barang tidak diperkenankan melintas jalan raya pantura jelang arus mudik.
"Sejak H-4 pelaksanaan idul fitri sudah tidak ada lagi kendaraan barang yang dibolehkan melintas. Mulai hari ini sudah dilarang," ujarnya kepada blokTuban.com, Rabu (21/6/2017)
Namun demikian, Kapolres kelahiran Makasar itu menambahkan, kendaraan yang masih diperbolehkan melintas dengan pengecualian adalah kendaraan truk bermuatan BBM dan muatan bahan kebutuhan pokok.
"Truk muatan BBM dan kebutuhan pokok masih diperbolehkan melintas, yang tidak boleh selain kendaraan tersebut," ulasnya.
Pemberlakuan pelarangan kendaraan truk tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. Sebab, seperti diketahui saat idul fitri tiba para perantau biasanya banyak yang pulang ke kampung halaman.
"Itu dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan," pungkasnya.[nok/ito]