Desa, Benteng Pertahanan Pancasila

Perkumpulan Badan Hukum Jaringan Komunikasi Desa (Jarkomdesa) menilai desa merupakan agenda strategis Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Desa bisa menjadi salah satu benteng pertahanan Pancasila. Berikut siaran pers yang dikirim ke redaksi www.blokTuban.com, bertepatan dengan 1 Juni sebagai Peringatan Hari Lahir Pancasila.

Pengirim: JARKOM DESA

blokTuban.com - Pancasila merupakan alam kesadaran bangsa Indonesia yang menyejarah sejak tercantum dalam ”Kakawin Desawarnana” atau Negarakertagama, karya Mpu Prapanca. Kelima sila yang hidup dalam alam kesadaran warga desa itu selanjutnya menjadi fundasi ketatanegaraan Indonesia.

Fundasi ketatanegaraan tersebut berkembang dalam prinsip dualisme hukum ”Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata” yang senantiasa membuat desa lebih bertenaga dalam menjalin hubungan dengan Negara. Musyawarah Desa (Musdes) adalah salah satu sumbangan desa terhadap fundasi ketatanegaraan yang menjunjung tinggi demokrasi asli Indonesia.

Kami mengapresiasi kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang telah menerbitkan Perpres No. 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Hal ini menunjukkan pemerintah tetap konsisten memelihara pondasi ketatanegaraan (Negara Mawa Tata) yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila yang berasal dan lestari di desa (Desa Mawa Cara).

Desa mengajarkan nilai-nilai luhur, mulai dari tradisi musyawarah, mendoakan leluhur sebelum musyawarah pengambilan keputusan, gotong royong, membantu sesama tanpa memandang perbedaan klas sosial, layanan kesehatan dan pendidikan, dan toleransi antar umat beragama.

Desa Balun, Kecamatan Turi, di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, merupakan contoh dari ribuan desa yang melestarikan eksistensi nilai-nilai Pancasila melalui praksis toleransi antar umat beragama Hindu, Kristen, dan dan Islam di Desa. Prinsip ”Desa Mawa Cara” yang toleran telah mendorong kekuatan swadaya warga Desa, rendahnya konflik pemilihan kepala Desa, dan minimnya korupsi.

Fenomena akhir-akhir ini menunjukkan kecenderungan radikalisme anti-Pancasila yang dikampanyekan secara terbuka oleh sebagian kecil kelompok masyarakat di Indonesia, sehingga Perkumpulan Jarkom Desa menyatakan:

1. Sikap radikalisme anti-Pancasila merupakan kecenderungan yang tidak final tetapi krusial untuk disikapi secara strategis oleh UKP-PIP dibawah komando langsung Presiden Republik Indonesia hingga ke basis Desa.

2. Desa merupakan lokus inspirasi Pancasila dan benteng pertahanan Pancasila di seluruh wilayah NKRI, sehingga UKP-PIP perlu merumuskan diskursus alternatif (alternative discourse) yakni peta jalan (road map) pembinaan ideologi Pancasila berbasis praksis toleransi yang sudah lama hidup di Desa.

3. Momentum pembangunan Desa yang berjalan masif dibawah payung UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, masih didominasi oleh regulasi dan implementasi kebijakan yang bias infrastruktur tetapi miskin agenda penggunaan Dana Desa untuk pembangunan manusia berbasis nilai-nilai Pancasila. Akibatnya, segelintir kelompok masyarakat yang radikal dan anti-Pancasila tidak ditangkal secara masif dan preventif. UKP-PIP dibawah kekuasaan Presiden Republik Indonesia harus melakukan upaya serius pembangunan manusia Pancasila melalui Agenda Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila berbasis praksis toleransi di Desa.

4. Momentum Peringatan Hari Lahir Pancasila mutlak untuk mengingatkan kembali tentang Musyawarah Desa sebagai prosedur pengambilan keputusan. Aspirasi warga Desa yang telah diputuskan dalam Musyawarah Desa mutlak adanya sebagai prosedur demokrasi permusyawaratan, tanpa diintervensi oleh agenda aparatus supra Desa yang tidak selaras dengan kepentingan Desa. Peta jalan (road map) dan advokasi ideologi yang akan dilaksanakan UKP-PIP perlu mengembalikan Musyawarah Desa sebagai demokrasi asli dan penyumbang fundasi ketatanegaraan yang tegas menangkal sikap radikalisme dan anti-Pancasila.

5. Munculnya praksis demokrasi ekonomi melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama harus disikapi bijak sebagai rintisan usaha yang diikat tradisi dan kewenangan lokal Desa, tanpa intervensi berlebihan dari aktor ekonomi yang kapitalistik. Perkumpulan Jarkom Desa sangat peduli dengan kualitas prakarsa warga, proses musyawarah, dan partisipasi warga dalam pengembangan pertanian dan usaha ekonomi lainnya.

6. Lembaga Adat Desa dan berbagai bentuk lembaga kemasyarakatan Desa harus diperkuat dengan misi baru yakni:
a. Memperkuat semangat kebangsaan dan cinta tanah air;
b. Memperkuat semangat senasib sepenanggungan sebagai Anak Bangsa;
c. Ikut melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk generasi yang akan datang.

Desa bertanggungjawab membangun budaya melalui aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai tuntunan dalam mengelola Pembangunan Desa yang manusiawi, demokratis, dan berkeadilan sosial. Pembangunan Desa berbasis nilai-nilai luhur Pancasila akan menciptakan partisipasi warga tanpa konflik, perselisihan, dan terbebas dari infiltrasi sikap radikalisme. Watak dan Karakter Berdesa berada dalam koridor ideologi Pancasila.

Nganjuk, 1 Juni 2017

Anom Surya Putra (Ketua Umum)
Burhanuddin el-Arief (Sekretaris)