Gelar Judi Remi, Warga Rengel Terancam Hukuman 10 Tahun

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Polsek Rengel berhasil mengamankan tiga warga yang nekat menggelar judi jenis remi. Akibatnya, ketiga tersangka tersebut mendapat ancaman kurungan 10 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolsek Rengel, AKP Musa Bakhtiar, Sabtu (7/4/2017).

Tiga orang pelaku perjudian masing-masing berinisial BSW (43), ALM (48) keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Rengel dan PW (31) Warga Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel. Mereka diamankan saat ketiganya asyik bermain judi remi di belakang rumah salah seorang warga.

"Berbekal informasi dari warga kami langsung melakukan penyelidikan dan informasi itu benar adanya, kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pemain judi ini," katanya.

Menurutnya penangkapan tersebut dikeluhkan masyarakat sekitar. Pasalnya aktivitas judi meresahkan warga. Bersama penangkapan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan. Diantaranya satu set kartu remi, uang tunai sebesar Rp315.000 dan sebuah terpal yang dipakai sebagai alas oleh para tersangka.

"Saat ini para tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Rengel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya. [dwi/rom]