Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban beberapa waktu lalu menegaskan di Bumi Wali alias Tuban sudah bebas pasung. Artinya tindakan pemasungan entah apapun alasannya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan, Lulut Purwanto mengatakan, apabila pemasungan terjadi di sekitar tempat tinggal warga diharap menginformasikan kepada pihak medis terkait.
Terkait kasus pasung, lanjut Lulut seperti yang telah disebutkan Bupati Tuban, Tuban harus bebas pasung. Orang yang dipasung harus dibebaskan lantaran hal tersebut tindakan kurang manusiawi sekali pun orang tersebut menderita gangguan jiwa.
"Jangan sampai melakukan pasung, melainkan harus di dilakukan perawatan atau dapat dilaporkan melalui nomor aduan Dinkes 082234660000," terang Lulut.
Seluruh perawatan pada seseorang yang mengalami gangguan jiwa tentu membutuhkan komunikasi dan penanganan intensif. Sebeb itu, lulut menuturkan masyarakat turut memberi kontribusi dalam permasalahan yang terjadi di sekitar, sebab informasi dari warga menurut Lulut masih minim. [dwi/col]